Duri, (potretperistiwa.com) - Jajaran Polsek Mandau kembali ungkapkan Kasus Narkotika jenis Shabu dan Extacy di wilayah hukum Mapolres Bengkalis.
Terjaring nya Dua orang Wanita dan Tiga orang laki-laki, yang diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu tersebut, di sikat oleh Polsek Mandau Polres Bengkalis, Pada Senin, (11/1/2021) sekira Pilukul 14.30 WIB.
Diketahui tersangka yang diamankan oleh Polsek Mandau adalah, FN (28) Laki-laki, AW (47) Perempuan, SN (38) Laki-laki, CA (23) Laki-laki, S (39) Perempuan, kemudian turut juga diamankan sejumlah barang bukti Narkotika diantaranya, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dari tersangka (FN)- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dari tersangka (FN), 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3.9 gram dari tersangka (AW) Perempuan, 4 (empat) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari tersangka (AW), Uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dari tersangka (AW), 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Biru dari tersangka (AW), 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 188,3 gram dari tersangka (SN), 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV dari tersangka (SN), Uang tunai Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dari tersangka (SN) dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Merah dari tersangka (SN) Laki-laki.
Menurut keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT, melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, menerangkan Kronologis Penangkapannya terjadi pada Senin, tanggal 11 Januari 2021, Pukul 13.30 WIB, di Jln Lintas Duri Dumai Kecamatan Bathin Solapan, Team Opsnal Polsek Mandau dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK, melakukan penyelidikan terhadap TP. Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di seputaran Jln. Lintas Duri - Dumai KM 14, Gang Stres, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengerebekan dan penangkapan terhadap Sdra. FN (red' tersangka 1) di Jln. Lintas Duri-Dumai KM 14, Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis (TKP 1) dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti, berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0.2 gram dan 1 unit Handphone Nokia warna Hitam.
Berdasarkan keterangan tersangka 1 ini, bahwa Narkotika jenis Shabu miliknya tersebut diperolehnya dari Saudari, AW (red' tersangka 2), kemudian Team Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka 1 di Jln. Lintas Duri - Dumai KM 15 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan (TKP ke 2) juga berhasil menemukan barang bukti berupa, 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 3.9 gram, 4 butir, diduga Narkotika jenis Extacy warna Hijau merek LV, Uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Biru.
Berdasarkan keterangan dari tersangka 2, bahwa Narkotika jenis Shabu dan Extacy tersebut diperolehnya dari saudara SN (red- tersangka 3) dan Team Opsnal lanjut melakukan penangkapan terhadap tersangka 3 di rumahnya, di Jln. Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dan berhasil, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 3 ialah berupa, 5 paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 188,3 gram, 99 butir diduga Narkotika jenis Extacy warna hijau merek LV, Uang tunai Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan 1 unit Handphone Android merek Vivo warna Merah.
Pada saat penangkapan tersangka 3 dirumahnya, di Jln. Setia Budi Km. 11 Kulim, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, juga turut diamankan atau ditangkap 2 orang diduga Tersangka masing-masing atas nama, CA (red- tersangka 4) dan juga S (red- tersangka 5), adapun peranan tersangka 4 ialah, keberadaannya di TKP saat penangkapan tersangka 3, dan tersangka 5, berperan sebagai orang yang membuang barang bukti, dari kamar ke luar rumah melalui jendela kamar saat penangkapan tersangka 3. Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi sebagai berikut ini, FN (TSK 1) mengakui bahwa barang bukti diduga 1 paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dibeli dari TSK 2.
Begitu juga AW (TSK 2) mengakui bahwa benar ada menjual Narkotika jenis Shabu kepada TSK 1, dan TSK 2 mengakui bahwa Shabu dan Extacy miliknya tersebut diperolehnya dari TSK 3.
Hal yang sama SN (TSK 3) mengakui bahwa benar ada menjual Shabu dan Extacy kepada TSK 2, dan TSK 3 mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Shabu dan Extacy, yang ditemukan di TKP 3 adalah miliknya. Barang yang dia miliki berasal dari saudara (AT) sekarang masuk DPO penegak Hukum.
Sedangkan CA (TSK 4) mengakui ada di TKP saat penangkapan di TKP 3.
Begitu juga dengan S (TSK 5) mengakui bahwa benar, ia telah membuang Narkotika jenis Shabu dan Extacy, milik tersabgka 3 keluar rumah melalui jendela di TKP 3. atas perbuatannya kesemuanya harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku.****(ono)

Posting Komentar