OKU_SUMSEL, (potretperistiwa.com) - Terkait viralnya berita di Medsos salah satu Oknum Kepsek SMP Negri di Kabupaten OKU, bahwasanya segala sesuatu hal menyangkut urusan dan kegiatan di sekolah yang bermasalah sudah kami serahkan semua dengan pengacara karena kami telah MoU dengan salah satu Pengacara di OKU, Sabtu (9/10/2021).
Mendengar berita yang lagi rame dan viral di Media sosial di group Wa Kabupaten OKU, Kooordinator group Alumni Yogyakarta dan juga seorang lawyer AA Law firm di Baturaja, Alfi Syahrin ,SH,MH saat di temui Awak Media angkat bicara, tidak di benarkan suatu instansi memakai seorang lawyer apalagi itu instruksi seorang Kepala Dinas terkecuali atas nama pribadi di perbolehkan dan sudah terbentur dengan aparat hukum, jika benar adanya pertanyaan dan jawaban seperti itu yang di keluarkan oleh Oknum Kepala Sekolah SMP Negeri meskipun benar adalah suatu tindakan yang salah karena bertentangan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dan juga Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU 37/2008”) diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, Mal administration"j Ujar Alfi Syahrin,SH,MH.
Ketua PWRI OKU di dampingi Sekretaris dan para anggota PWRI Kabupaten OKU mengungkapkan bahwa hal tersebut sangat lah tak wajar bila seorang oknum Kepsek dan instansi terkait berkata, segala urusan yang bermasalah mengenai kegiatan di sekolah apalagi dana BOS di serahkan pada pengacara karena kami sudah MoU dengan mereka lawyer, di karenakan mungkin mereka benar benar ada banyak masalah atau mungkin banyak nya pertanyaan dari awak media yang dan merasa terintimidasi sehingga oknum Kepsek dan rekannya tersebut berkata begitu.
Tetapi menurut Sekretaris PWRI yang juga seorang aktifis mengatakan bahwa masalah yang berhubungan dengan Pengacara atau lawyer bila jika oknum tersebut telah berhubungan dengan hukum atau telah di panggil dari pihak aparat penegak hukum barulah boleh di dampingi team lawyer mereka.
Hal itu sangat di sayang kan bila belum adanya terjadi pemanggilan dari aparat penegak hukum sudah MoU dengan pihak para lawyers. Yang mana mengingat bahwasannya para team pengacara bukan seorang birojasa biasa yang mana mereka merupakan para intelektual bidang hukum bergerak kesana kemari Menggunakan banyak adanya biaya.
Terkait mengenai masalah pengelolaan Dana BOS DAK PSG dan anggaran APBD / APBN Instansi sekolah harus melalui pengacara dalam tanda kutip atas Perintah Kepala Dinas, maka PWRI Kabupaten OKU Mempertanyakan hal tersebut, peraturan dan undang undang darimana?
Terus Dana untuk membayar seorang lawyers darimana emang ada anggaran untuk membayar setiap bulan atau tiap tahunnya? Yang seolah olah kepala Dinas instansi terkait dan oknum kepsek SMP negri tersebut selalu menguatkan banyak masalah dan di duga terindikasi adanya Korupsi berjamaah.
Dimana hal tersebut bertentangan dengan Undang - Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan dan undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Laporan : Arief-Kabiro OKU
Posting Komentar