Terkait Pendataan Honorer, Berikut Kabar Gembira Buat Tendik



Indonesia, (potretperistiwa.com) - Ada kabar gembira bagi tenaga honorer khususnya tenaga kependidikan (tendik) setelah adanya pendataan tenaga non-ASN melalui surat edaran KemenPan-RB tertanggal 22 Juli 2022.


Hal ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang oleh KemenPAN-RB.


KemenPAN-RB menyampaikan bahwa mulai tahun 2023, status kepegawaian hanya akan ada dua, yaitu ASN dan PPPK.


Atas kabar tersebut, beberapa instansi mulai melakukan pendataan terhadap tenaga honorer yang ada di instansinya masing-masing agar bisa diikutkan dalam seleksi ASN.


Tidak hanya guru atau tenaga lainnya, tenaga kependidikan juga diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ASN, baik PNS maupun PPPK.


Tentunya ini merupakan kabar baik bagi honorer tendik karena sedari lama, honorer tendik kurang diperhitungkan sehingga seringkali tidak bisa mengikuti seleksi ASN.


Sebagaimana yang kita tahu bahwa tendik bertujuan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam urusan administrasi akademik dan non akademik.


Tendik berada dalam koordinasi kepala tata usaha departemen yang memiliki kualifikasi sesuai persyaratan yang ditentukan.


Adapun klasifikasi tenaga honorer tendik adalah sebagai berikut.

1. Ijazah yang dimiliki

Honorer tendik memiliki ijazah yang beragam. Ada yang memiliki ijazah SD, SMP, SMA, dan mungkin ada juga yang berijazah S1.


2. Penugasan

Klasifikasi berdasarkan penugasan ini bisa dilihat apakah honorer tendik yang ditugaskan sebagai operator Dapodik sekolah, penjaga sekolah, satpam, atau sebagai petugas kebersihan.


Tertanggal 31 Mei 2022, KemenPAN-RB menerbitkan surat edaran yang menyebutkan bahwa dalam melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS maupun PPPK.


Kemudian KemenPAN-RB juga menegaskan melalui surat edarannya tertanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.


Terkait dengan pendataan tenaga honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga meminta honorer menunggu proses pendataan tenaga non ASN terlebih dahulu hingga selesai.


Kebijakan akan dikeluarkan apabila pendataan ini sudah selesai, mengingat sampai saat ini belum ada kebijakan dari Pemerintah terkait dengan seleksi PPPK 2022.


Pendataan tenaga honorer ini dilakukan agar Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintah.


Dilansir dari jpnn.com, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa kebijakan pemerintah nanti akan menyentuh semua tenaga non-ASN, baik honorer K2, non-K2, pegawai tidak tetap, termasuk tendik.


Dari hasil pendataan ini, akan ada alternatif solusi yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga honorer, yaitu diikutkan dalam seleksi ASN.


Bisa jadi Pemerintah membuka kesempatan bagi seluruh tenaga honorer untuk diikutkan dalam seleksi ASN CPNS, PPPK atau outsourcing melalui persyaratan tertentu.


1. CPNS

Untuk mengikuti seleksi CPNS, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Biasanya seleksi CPNS membutuhkan syarat berupa ijazah, usia maksimal 35 tahun, dan momentum.


Seperti yang kita ketahui bahwa di Tahun 2022 sampai 2023 tidak ada pengangkatan CPNS dan semuanya akan diarahkan ke PPPK sesuai dengan kebijakan SPBE.


2. PPPK

Syarat mengikuti seleksi PPPK sebagaimana yang kita ketahui biasanya minimal memiliki ijazah S1, syarat usia, jenis PTK.


Terkait dengan jenis PTK ini, di tahun kemarin untuk mengikuti seleksi PPPK Guru, jenis PTK harus terdaftar sebagai guru di Dapodik.


Apabila terdaftar sebagai tenaga administrasi atau satpam di Dapodik, kemungkinan tidak bisa karena semua data tersinkronisasi dengan Dapodik.


3. Outsourcing

Atau juga tenaga honorer nantinya akan diarahkan menuju outsourcing, meskipun outsourcing ini tidak berada dibawah naungan dari instansi tempat bekerja.


Dengan begitu tenaga honorer berarti akan mendapatkan gaji atau upah setara dengan upah minimum regional (UMR).


Sumber : Naikpangkat.com

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama