Mantap..!! Anak Kandung Laporkan, Ayah Memakai Sabu, Langsung Diringkus



Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Personil Polsek Ujung Batu Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu, Kamis (29/9/2022) sekitar Pukul  23:30 WIB.


"Terlapor berinisial MU," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu AKP  Andi  Cakra  Putra SIK MH, Minggu (2/10/2022)


Dikatakan Andi, Pria tersebut ditangkap di Jalan Ngaso No 56 RT 005 RW 011 Kelurahan Ujungbatu Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul 


"Bersama Tersangka diamankan Barang Bukti (BB) berupa Satu Unit Hand Phone jenis Vivo V3 berwarna Silver, Satu Bong yang di buat dari air Mineral, Dua Paket narkotika Jenis Sabu yang berisi di dalam plastik klip, Tiga Mancis dan Empat Kaca Pirex," rincinya


Masih kata AKP Andi, penangkapan, Tersangka, ketika, Kamis 29 September 2022 sekitar pukul 22.30 Wib diduga terjadi perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.


Mendapatkan laporan dari saudari PS,  Anak Kandung dari Pelaku bahwasannya Ayahnya melakukan tindak pidana Narkotika.


Kemudian, Panit II Reskrim Polsek Ujung Batu menginformasikan kepada Kapolsek Ujungbatu.


Atas hal ini, AKP Andi memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.


Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Ujung Batu berhasil mengamankan Seorang Pelaku inisial MP di Gudang Samping Rumah Pelaku beserta BB


Saat, ditanyakan kepada  MP bahwasanya Narkotika jenis Sabu tersebut  miliknya, dia peroleh oleh orang yang tidak dikenal.


"Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ujung Batu membawa Tersangka dan mengamankan BB ke Polsek Ujung Batu guna proses lebih lanjut," tuturnya.


"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya mengakhiri


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama