Bandar Lampung, (potretperistiwa.com) - Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (09-11-2022) Kepala Sekolah 13 Bandar Lampung Drs. Hi. Mahlil M.Pdi buka suara terkait viral nya pemberitaan dugaan "pungli berkedok komite".
Menurut Mahlil, pungutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2008 tentang biaya pendidikan dan diperjelas dengan Pergub No. 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri dan satuan pendidikan khusus Negeri Provinsi Lampung.
"Jadi pungutan untuk pendidikan itu berdasarkan PP No. 48 tahun 2008 tentang pembiayaan pendidikan yang isinya antara lain, bantuan pendidikan dari pusat, dari daerah dan dari peran serta orang tua. Kemudian khusus untuk Sekolah Menengah SMA dan SMK Negeri memakai turunan dari PP tersebut yaitu Pergub No. 61 tahun 2020. Nah ini dilakukan melalui komite. Komite membuat program, lalu komite menyampaikan program tersebut kepada orang tua wali murid. Karena orang tua wali murid adalah mitra sekolah. Dalam pergub 61 itu ada biaya investasi dan ada biaya administrasi. Biaya investasi misalnya pembangunan gedung, dan biaya administrasi adalah biaya operasional yang sifatnya disepakati orang tua. Besaran nya tidak sama, disesuaikan dengan kemapuan orang tua" jelas Mahlil.
Penyataan Mahlil tersebut mendapat tanggapan dari Aminudin S.P salah satu pemerhati pendidikan. Aminudin yang ditemui dikantornya di jalan Pulau Tegal No. 69 Kelurahan Waydadi Kecamatan Sukarame, Jum,at (11-11-2022) menilai, penjelasan Mahlil selaku kepala sekolah SMA 13 Bandar Lampung tersebut justru terindikasi melanggar pergub 61 itu sendiri.
Karna menurut Amie Kancil ( panggilan akrab Aminudin, yang juga sebagai Ketua Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Provinsi Lampung tersebut, dalam Pergub No.61 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan menengah disebut sebagai sumbangan tidak mengikat. Seperti yang dijelaskan dalam Pergub 61 pasal 1 bab 1 angka 18 dijelaskan, sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/ jasa oleh peserta didik, orang tua wali perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat. Artinya, dalam penjelasan nya sumbangan tersebut tidak boleh mengikat, tidak boleh ditentukan besaran nya karena sifatnya sukarela sesuai kemampuan orang tua wali murid.
Kemudian menurutnya peran serta masyarakat juga harus memenuhi unsur prinsip keadilan. Seperti yang dijelaskan dalam bab 3 pasal 6 angka 3 berbunyi prinsip keadilan sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 huruf c adalah dalam penetapan besaran peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan dalan satuan pendidikan harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua / wali peserta didik. Lalu dijelaskan juga dalam bab 5 pasal 8 huruf e, sumbangan orang tua / wali peserta didik haya satu jenis sumbangan dalam setiap tahun nya. Dijelaskan lagi dalam huruf f, satuan pendidikan wajib membebaskan sumbangan pendidikan bagi peserta didik gang berasal dari kalangan miskin sesuai peraturan perundang-undangan.
Jadi kesimpulan nya menurut Aminudin, apa bila masih ada orang tua/ wali peserta didik masih mengeluhkan terkait besarnya sumbangan, lalu setiap siswa masing-masing wajib menyumbang uang bangunan dan membayar peran serta masyaralat, kemudian orang tua miskin masih dibebani sumbangan meskipun tidak sama yang semestinya dibebaskan dari pungutan, lalu siswa penerima bantuan PIP dan PKH bantuannya diambil untuk menutupi sumbangan dapat dikatakan bukan lagi sumbangan, melainkan paksaan tapi dikemas secara halus. Dan bila ini yang terjadi menurutnya dapat berimplikasi kepada pelanggan hukum. Bila terjadi seperti ini persoalannya, SMA 13 Bandar Lampung dapat diarahkan kepada APH.
Dari penelusuran beberapa awak media yang menanggapi keluhan wali murid pihak SMA,13 Bandar Lampung bersama komite mematok pungutan 1 juta persiswa pertahun dengan dalih untuk uang pembangunan.
Lalu ada pungutan lain sebesar 350.000,- persiswa yang mereka sebut uang sumbangan peran serta masyarakat. Lalu ada lagi uang penebusan pakaian seragam batik, seragam Osis, seragam pramuka, jas almamater, atribut topi, bet dan dasi mencapai 850 ribu perpersiswa. Jika semua diakumulasikan semua nya mencapai total enam juta lima puluh ribu persiswa. Namun pihak sekolah dan komite memberikan keringanan bagi siswa yatim dan yang memiliki kartu KIP dan PKH dengan membayar uang peran serta masyarakat sebesar 200 ribu persiswa perbulan. *** (lilis)
Posting Komentar