Riau, (potretperistiwa.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (LSM KPH-PL) mendukung Penuh MA-RI dalam Inisiatif Mahkamah Agung Republik Indonesia berupa penyempurnaan publikasi lengkap Amar Putusan MA-RI pada sistem informasi Perkara (info perkara) yang direncanakan pada awal Januari 2023 ini.
Apresiasi dan dukungan penuh dari LSM. KPH-PL terhadap Inisiatif Mahkamah Agung Republik Indonesia, berupa penyempurnaan publikasi lengkap Amar Putusan MA-RI pada sistem informasi Perkara bukan tidak beralasan, menurut Ketua Umum LSM. KPH-PL Amir Muthalib pada Senin 16 Januari 2023 menguraikan, pihak nya juga pada tahun 2022 yang lalu, tepat pada tanggal 21 bulan Maret 2022 melalui surat Nomor : 054/TSHukum/DPP-KPH-PL/III/2022 telah bermohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk membetuk regulasi demi melengkapi berkas putusan perkara pada MA-RI, mengingat pada sistem informasi Perkara (info perkara) MA tidak memuat secara lengkap berkas putusan perkara yang diputuskan oleh majelis hakim MA-RI, bahkan hal tersebut juga tidak di perintahkan dalam pasal 53 dan pasal 57 ayat 4 Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Atas dasar itulah kami dari LSM. KPH-PL sebagai kontrol sosial menyurati dan bermohon kepada MA-RI, dan kami sangat syukur juga karena mendapatkan dukungan penuh dari Komisi Yudisial (KY) menyangkut inisiatif MA-RI ini, karena surat yang sama juga sudah kita sampaikan kepada Komisi Yudisial pada Maret 2022 yang lalu.
Dengan adanya inisiatif ini dari MA-RI, tentunya lewat perbaikan terhadap info perkara ini pada MA-RI. ” Yaa mudah-mudahan dalam waktu dekat para pihak pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti ” kata lelaki yang selalu berkaca mata tersebut.
Masih menurut Amir, LSM. KPH-PL mengirimkan surat dan bermohon kepada MA-RI itu juga atas dasar banyaknya keluhan dari masyarakat para pihak pencari keadilan yang menyampaikan begitu susahnya (sangat lama bertahun-tahun) menunggu untuk mendapatkan salinan putusan perkara Kasasi ataupun PK dari MA-RI, namun hal itu juga harus kita maklumi lah karena MA-RI itu kan central seluruh perkara di indonesia, tidak sedikit bahkan bisa disebut ratusan ribu putusan yang harus di selesaikan oleh Mahkamah Agung, tutupnya.***(Red).
Posting Komentar