Nyuri Sepeda Motor, Pria Pengangguran Ini Ditangkap


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Seorang Pria Pengangguran, diringkus Unit Reskrim Polsek Ujungbatu Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Sepeda Motor.


"Terduga Pelaku yang kita tangkap beriinisial SL (23), dengan TKP di Kontrakan Aur Kuning RT 002 RW 008 Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rohul,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujungbatu Kompol Andi Cakra Putra SIK MH, Senin (16/1/2023).


"Adapun Barang Bukti berupa  Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6896 MAF, No rangka MH1JM8215NK441741, No mesin JM82E1439830 beserta STNKnya," rinci Kapolsek.


Dijelaskan Kompol Andi, Panit 1 Reskrim Polsek Ujungbatu Ipda Refly Setiawan Harahap SH   mendapat informasi  Pelaku Curat inisial SL,  diduga melakukan pencurian pada Kamis 5 Januari 2023 di kontrakan Aur kuning RT 002 RW 008 Desa Ngaso sedang bersembunyi di rumah milik  NH  yang beralamat di Pasar Ngaso Kecamatan Ujungbatu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit Reskrim tersebut, Kompol Andi  langsung memerintahkan Personilnya untuk melakukan penangkapan.


"Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin Panit I mendatangi rumah saudara NH, di Pasar Ngaso, lalu melakukan penangkapan  SL," sebutnya 


"Setelah, melakukan penangkapan tim melakukan pengembangan lalu berhasil menemukan Satu  Unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 6896 MAF, No rangka MH1JM8215NK441741, No mesin JM82E1439830, hasil pencurian yang telah dijual SL di sekitar Pasir Pengaraian," bebernya.


Masih Kapolsek menerangkan, rari hasil pemeriksaan SL  juga mengaku telah melakukan pencurian Tabung Gas sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/91/XIl/2022/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL/POLDA RIAU Tanggal 12 Desember 2022.


"Kemudian melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/93/XII/2022/SPKT/POLSEK UJUNG BATU/POLRES ROHUL/POLDA RIAU Tanggal 24 Desember 2022," ungkapnya.


"Pelaku inisial SL  bersama dengan Barang Bukti diamankan ke Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan selanjutnya," pungkas Andi.


"Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana," tutup Kapolsek Ujungbatu mengakhiri 


Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama