Sempat Viral di Medsos, Pemasangan Iklan Rokok di Trotoar Akhirnya Dibongkar !


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Iklan Rokok yang terpasang di atas trotoar tepatnya di Jalan M. Yamin Bangkinang Kota, sempat viral di media sosial akhirnya dibongkar sendiri oleh pemilik Iklan, Rabu  (18/1/2023) sekitar Pukul 00.15 WIB.


Sebelumnya pihak Satpol PP Kampar setelah mendapatkan laporan langsung berikan peringatan, Pemasang reklame rokok tanpa izin tersebut.


” Setelah mendapatkan laporan tim patroli rutin Satpol PP Kampar dan aduan masyarakat melalui layanan aduan call center Satpol PP Kampar di nomor 0813 8060 4455 tentang adanya reklame yang berdiri diatas trotoar di Jl. M.Yamin Bangkinang Kota. Plt Kasat Pol PP Kampar  memerintahkan Bidang Gakda untuk mengkroscek izin reklame tersebut ke dinas terkait ” tulis di akun Media Sosial Kehumasan Sat Pol PP Kampar.

Keterangan Foto : Pemasangan Iklan Rokok diduga Tidak Memilki Izin di Atas Trotoar 


Diterangkan pihak Sat Pol PP bahwa mereka mendapati bahwa reklame tersebut tidak ada izin, Kemudian Plt Kasat memerintahkan Tim untuk membongkar langsung reklame tersebut. Namun Pihak pemasang meminta agar mereka membongkar sendiri.  Tepat pada Rabu  tanggal 18 Januari 2023 Pukul 00:15 WIB pihak pemasang telah membongkar sendiri reklame tersebut.


Plt Kasat  Sat Pol PP Ahmad Zaki, MM melalui akun media sosial menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan layanan call center aduan gangguan trantibum dan media sosial Satpol PP Kampar.


” Terimakasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan ke Call Center aduan gangguan Trantibum, sehingga Satpol PP Kampar dapat memperoleh informasi dan menindaklanjuti secara cepat setiap gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Kampar ” tulisnya.***(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama