Pelaku pertama AS (32) warga Jalan Suka Karya, Gg Gembira, Kelurahan Tuah Karya Kota Pekanbaru. Ia ditangkap di Jalan Lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dari tangannya berhasil diamankan batang bukti, satu plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, plastik klip bening kecil, sendok sabu warna hitam, mancis warna biru, alat hisap/bong, timbangan digital warna hitam, handpone merk infinix smart warna hijau, kunci kontak sepeda motor yamaha mio soul warna merah dan sepeda motor yamaha mio soul warna merah.
Pelaku kedua JS (34) warga Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, yang ditangkap di rumah pelaku. Dari tangannya ikut diamankan barang bukti, dua plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, plastik klip bening, sebal plastik klip bening, sendok sabu warna putih, kaca pirex, alat hisap/bong dan handpone Samsung lipat warna putih.
Penangkapan ini berawal Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari warga sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Raya Kubang Raya Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 14.30 WIB, tepatnya pinggir Jalan Lintas Kubang Raaya, Desa Tarai Bangun, tim langsung mengamankan pelaku AS 1 beserta barang bukti. Kemudian Tim menuju rumah pelaku di Jl.Suka Karya Gg. Gembira, Kel. Tuah Karya Kota Pekanbaru ditemukan didalam kamar pelaku barang bukti lainnya.
Terhadap pelaku AS dilakukan introgasi bahwa yang bersangkutan sering membeli Narkotika jenis sabu dari pengedar lain yang bernama JS yang beralamat Jl. Perumahan Karya Gading II, Desa Tarai Bangun Kec. Tambang.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib Tim langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim langsung mengamankan pelaku JS beserta barang.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan bahwa kedua pelaku ini, sudah meresahkan masyarakat.
"Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang guna penyidikan lebih lanjut." ungkap Kapolsek.
Keduanya sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk itu, keduanya sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," tegas Mardani.
Sumber : Humas Polres Kampar
Posting Komentar