Aliansi Masyarakat Menggugat Penuhi Panggilan Mabes Terkait Lahan 329 Hektar


Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu ( FMPB) Kabupaten Pesawaran, Saprudin Tanjung, Selasa ( 12/9/2023 ) penuhi panggilan Mabes Polri di Jakarta, guna lakukan klarifikasi terkait laporannya tentang dugaan adanya Mafia Tanah yang digerakkan PTPN 7 Way Berulu, Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, dalam penguasaan lahan seluas 329 hektar tanpa alas hak resmi, yang berlokasi di Tanjung Kemala, Desa Tamansari, Gedongtataan, Kabupaten setempat.


Laporan resmi  yang dilayangkan FMPB Pesawaran, bersama sejumlah elemen masyarakat antara lain,LSM Lipan Pesawaran, LSM LIRA, IWO Indonesia dan Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran ( FKWKP), yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menggugat, teregistrasi di Mabes Polri dengan Nomor ; B/6002/IX/2023/DITIPIDUM, 


Dasar laporan FMPB ke Mabes Polri dengan nomor surat 05.017.FMPB/VIII/2023 tanggal 23 Agistus 2023 perihal Indikasi Sertifikat HGU Palsu milik PTPN VII Unit WAY BERULU, atas penguasaan lahan 329 hektar tersebut.


Guna kepentingan hukum penanganan dan penyelidikan terkait laporan tersebut, Mabes Polri, melalui Kabareskrim memerintahkan Satgas Anti Mafia Tanah Polri untuk memproses dan menindaklanjuti laporan tersebut.


Dikesempatan itu, kedatangan Ketua Harian FMPB yang didampingi Ketua IWO I Pesawaran, Okvia Niza dan Ketua Lipan Pesawaran, Sumara langsung diterima baik oleh Satgas Anti Mafia Tanah Mabes Polri, yang berjanji akan menindak lanjutinya dengan segera  memproses sesuai prosedur hukum yang ditetapkan.


Terpisah, Ketua Harian FMPB Pesawaran, Saprudin Tanjung mengatakan, kesiapannya atas panggilan yang dilayangkan Mabes Polri tersebut, Dia bahkan telah menyiapkan semua dokumen yang diminta pihak Mabes guna melengkapi semua kekurangan dari laporan yang telah dilayangkannya ke Mabes Polri tersebut.


" Pada prinsipnya, kedatangan kami ke Bareskrim  Mabes Polri ini adalah guna memenuhi panggilan dari Satgas Anti Mafia Tanah untuk lakukan klarifikasi terkait Laporan kami masalah pemalsuan surat HGU PTPN VII Way Berulu," ucap Tanjung, Rabu (13/9/23)


" Sekalian kami juga telah menyiapkan permintaan dari Satgas Mafia Tanah, untuk melengkapi segala kekurangan atas laporan yang telah kami serahkan tersebut," sambungnya


Terkait sikap sambutan Satgas dari pemanggilan itu, Dirinya sangat mengapresiasi kinerja dan langkah yang diambil dari Kepolisian di Bareskrim ini terutama di Unit Satgas Anti Mafia Tanah.


“Kami sangat senang atas panggilan ini, karena baru beberapa hari laporan kami masukkan, Alhamdulillah sudah ditanggapi. Kami berharap ini akan menjadi langkah awal Polisi untuk segera memanggil pihak PTPN 7 , terlebih para terduga pelaku mafia Tanah tersebut”, pungkasnya. ***(lilis)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama