Kepala Desa Memberikan Penilaian Baik Terkait Kepada Pj Bupati Cilacap Selama Menjabat


 

Cilacap, (potretperistiwa.com) - Jelang akhir masa jabatannya sebagai PJ Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar pada 19 Nopember 2023 mendatang, selama mengemban amanah, akan menjalani evaluasi kinerja dan kembali mempresentasikan capaian kinerja terakhirnya.


Menurut keterangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan Penjabat (Pj) Kepala Daerah maksimal satu tahun. Masa jabatan itu bisa diperpanjang dengan orang yang sama ataupun berbeda, "Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," 


Setelah setahun, kata Tito, masa jabatan Pj Bupati bisa diperpanjang baik dengan orang yang sama maupun berbeda.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, PJ Bupati wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pj Bupati.


Capaian kinerjanya itu akan menjadi modal penting untuk pertimbangan jabatannya sebagai Pj Bupati diperpanjang atau tidaknya.


Dalam kaitan tersebut, beberapa komponen masyarakat, khususnya beberapa Kepala Desa mengapresiasi atas kinerja Pj Bupati Cilacap selama ini dianggap baik.


Hal diantaranya disampaikan oleh Darsah

Kepala Desa Datar, Sanen Kepala Desa Sumpinghayu, Tarsam Kepala Desa Majingklak, Drs Ruswadianto Kepala Desa Hanum Kec. Wanareja, Eko Widianto, S.Pd Kepala Desa Tambaksari Kec. Wanareja, Sarwat Kepala Desa Panulisan Barat Kec. Dayeuhlujur,  Sukrayatno Kepala Desa Madusari Wanareja.


Mereka menghendaki dan menginginkan bahwa Pj Bupati untuk kembali memimpin Cilacap karena selama setahun menjabat dianggap mampu membawa banyak kemajuan dan perubahan bagi kabupaten Cilacap.


Semua menjadi domain Kemendagri sebagai pengambil keputusan akhir, baginya, jika diberi amanah, maka menjadi kewajiban untuk menjalankan kembali menjadi pimpin di Kabupaten Cilacap.***(Kusnanto)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama