Sat Res Narkoba Polres Rohul Amankan Pengedar Sabu Di Wilayah Tambusai


Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Satuan Reserse (Stres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) Tengah berhasil mengamankan kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat Barang Bukti sekitar 17, 54  Gram.


"Saat diamankan Tersangka berinisial KM Siregar (52)," kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH di dampingi Kasubsie Sihumas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (4/5/2024).


Lanjut Kapolres, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gubuk di Jalan Jepang desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul, Jumat   3 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 Wib.


"Adapun Barang Bukti yang  diamankan pada Pelaku berupa Tiga Paket Besar  diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus Plastik Klip warna Putih Bening,14  Paket Kecil berisi Narkotika jenis Sabu, Empat Plastik Klip Bening, Satu  Timbangan  Digital Scale, Satu Kaca Pirex, Satu Sendok Hitam terbuat dari Pipiet, Satu Mancis tanpa Tutup Kepala dam Satu  Bong lengkap," rincinya.


Lebih lanjut, Pucuk Pimpinan Polri di Mako Polres Rohul ini memaparkan, penangkapan Tersangka,  berawal dari informasi yang diterima Personil Sat Resnarkoba dari Masyarakat  di Desa Bangun Jaya yang mengatakan aktivitas Pelaku Narkotika  jenis Sabu.


 "Informasi itu, kalau KM Siregar sebagai Penyedia Narkoba jenis yang berada di Jl Jepang desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai maka dilakukan pengejaran terhadapnya," urainya.


"KM Siregar, ditemukan di Sebuah Gubuk di Kebun Kelapa Sawit milik Warga dan Personil Polres Rohul melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan dan ditemukan Barang Bukti tersebut seperti yang Kami uraikan sebelumnya," jelas Budi.


 Berdasarkan hasil interogasi bahwa Narkotika jenis Sabu diperoleh  dari Inung dari Kota Pinang Sumut. "Kemudian   Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.


Orang  Nomor Satu di Mako Polres Rohul ini menerangkan, untuk tindakan yang sudah dilakukan, selain mengamankan Pelaku, juga melakukan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, Cek Urine, menggelar perkara serta melengkapi mindik


"Untuk rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, uji Laboratorium Barang Bukti,  koordinasi dengan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul," pungkas AKBP Budi mengakhiri. ***(Humas Polres Rohul/ Robby Bangun).

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama