Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Kapolsek Rambah Hilir gagalkan Transaksi Narkotika dan amankan pelaku tindak pidana Memiliki, Menyimpan, Menguasai, membeli, menjual atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman. Jumat Sore, 23/05/2025 sekira pukul 16.30 WIB
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rambah Hilir IPDA Jonnes, S.H didampingi oleh Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan penangkapan tersebut di kebun Kelapa Sawit Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu.
“Penangkapan ini tentu tidak terlepas dari sinergitasnya polri dan masyarakat. Dan kami berharap, sinergitas ini selalu terjalin dalam rangka mewujudkan situasi khamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum polsek Rambah Hilir ini” Kata Kapolsek IPDA Jonnes, S.H
Disampaikannya, bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat pada Senin lalu, 19 Mei 2025 bahwasanya di Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya kapolsek Rambah Hilir memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan Pada Hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.30 Wib.
Dari penyelidikan, tim Polsek Rambah Hilir melihat adanya seseorang laki-laki sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha Byson warna hitam tepat di Kebun kelapa sawit Dusun Pasir Pinang Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir.
Melihat gerak geriknya yang mencurigakan, Tim langsung melakukan penggerebekan dan pada saat penggerebekan tim berhasil menemukan 2 (dua) paket yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu didalam plastik klem yang pada saat penggerebekan dijatuhkan oleh tersangka yang ketika itu mengaku bernama YM alias Bjg (26 Tahun).
Ketika diinterogasi, Tersangka YM mengakui bahwa bungkusan tersebut berisikan narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Tim kemudian melanjutkan penggeledahan dan juga berhasil mengamankan barang bukti lainya berupa 1 (satu) unit HP Merk VIVO type Y21 Warna Silver, 1(satu) buah plastik klem ukuran sedang yg di dalamnya berisikan plastik klem ukuran kecil, Uang tunai hasil penjualan Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Yamaha Byson Warna Hitam dan kemudian tim langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti kepolsek Rambah Hilir guna untuk dilkukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersanga YM dikenakan sanksi hukum Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(Henny rismayanti)
Posting Komentar