Berkedok Bisa Mengobati, Pria di Rohul Ini Lakukan Pencabulan


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) -
Polres Rokan Hulu amankan 1 (satu) orang Predator Seksual Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Seksual inisial M.A (55 Tahun). Tersangka diamankan pada  Selasa, 24 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib di Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.


Modus yang dilakukan tersangka inisial M.A menyerupai aktor Film Walid, dimana tersangka inisial M.A mengaku bisa mengobati penyakit yang diderita oleh korban inisial SIDY Sembiring (26 tahun) warga Desa Ujung batu Kab.Rokan Hulu.


Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, korban inisial SIDY Sembiring (26 tahun), menjelaskan kehadapan penyidik, sebelum dilakukan pengobatan oleh tersangka inisial M.A terhadap korban, mengaku terlebih dahulu dibujuk oleh tersangka inisial M.A untuk menginap di rumah tempat korban berobat, namun saat itu korban inisial SIDY Sembiring tidak menyangka kalau dirinya menjadi korban seksual yang dilakukan oleh tersangka inisial M.A


Selama pengobatan tersebut, tersangka inisial M.A meminta korban untuk tinggal di rumahnya selama satu minggu. Pelecehan pertama kali dilakukan oleh tersangka terjadi pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib.


Korban mengaku merasa di hipnotis dan merasa ditipu oleh tersangka inisial M.A, dan baru sadar kalau dirinya menjadi korban seksual yang dilakukan oleh tersangka inisial M.A sejak pada hari Senin, 18 Maret 2024.


Kemudian korban Inisial SIDY Sembiring menjelaskan kehadapan penyidik, pada saat proses pengobatan, ada bersama 2 (dua) orang anaknya, perempuan yang  masih kecil, yang saat itu juga ikut dikurung/dikunci didalam rumah tersebut. 


Setelah korban sadar, saat itu juga korban langsung melarikan diri, keluar dari rumah tersangka bersama dengan anak-anaknya ke Jalan Setia Budi Desa Ujung Batu Kecamatan Ujung Batu. Lebih lanjut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.


Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H, menjelaskan, menanggapi laporan tersebut sebagai mana yang dilaporkan oleh korban, selanjutnya Tim Raga dan Resmob Polres Rokan Hulu bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka inisial M.A.


Saat ini tersangka inisial M.A berikut dengan barang buktinya dibawa dan diamankan Polres Rohul, Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat ini tersangka inisial M.A ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud di Pasal 6, huruf (b) undangan-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama