Kajati Riau Resmikan Balai Rehabilitasi Napza dan Rumah RJ di Rokan Hulu


Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rohul dan Rumah Restoratif Justice (RJ), Kamis (26/6/2025) Siang


Dalam sambutannya, Kajati mengapresiasi kepada Kejari Rohul yang sudah memfasilitasi balai Rehabilitasi Napza bagi pengguna narkoba dan mengobati ketergantungan terhadap barang-barang narkotika.


"Saya mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah yang sudah membantu Kejari Rohul mendirikan Balai Rehabilitasi Napza, pecandu narkotika direhabilitasi agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik dan dapat diterima di lingkungan sekitarnya," ujar Kajati Akmal Abbas.


Peresmian rumah Restoratif Justice (RJ), lanjut Kajati Riau, pendekatan perkara pemulihan, rekonsiliasi dan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.


"Rumah Restorative Justice melibatkan berbagai pihak pemerintah, tokoh tokoh masyarakat, kepolisian dan kejaksaan. Misalnya ada dalam lingkungan bertetangga terjadi keributan dan sudah saling memaafkan, diketahui oleh tokoh masyarakat, pemerintah kemudian bisa dilakukan pemulihan, begitulah konsep dari RJ ini


Lebih lanjut Kajati menegaskan  bahwa.pengedaran dan penyalahgunaan narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa namun kita juga memahami banyak yang terjerat narkotika sebagian besar adalah korban yang membutuhkan pertolongan medis, dukungan sosial dan kesempatan ke dua.


"Jadi untuk penyalahgunaan narkotika tempatnya bukan di penjara, tapi harus di rehabilitasi, yang di penjara itu seharusnya adalah pengedar atau bandar bandar itu


Oleh karena itu, Akmal sangat mengapresiasi Kajari Rokan Hulu dan Pemerintah Daerah yang telah memberikan bantuan sehingga balai Rehabilitasi Napza di RSUD dan Rumah RJ yang terletak di LAMR Rokan Hulu bisa diresmikan.


"Kita sangat berharap Balai Rehab dan Rumah RJ ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat "Ujarnya


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH mengatakan, Balai Rehabilitasi Napza bertujuan memberikan pemulihan dan mengembalikan pecandu narkotika menjadi bagian dari anggota masyarakat yang berguna melalui pendekatan keadilan restoratif.


"Dengan adanya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ini, dapat membantu pecandu dan penyalahgunaan narkotika kembali ke masyarakat dan diterima di lingkungan sekitarnya," Kata Fajar


Kajari Rohul juga mengimbau untuk memerangi narkoba, dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan narkoba 


Kejaksaan juga meresmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) di desa-desa se Kabupaten Rohul. Rumah RJ ialah upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 


"Kita berharap kepada Pemerintah Rokan Hulu, melalui Bupati Anton dapat menyampaikan kabar ini kepada seluruh desa untuk mendirikan Rumah RJ di desanya," Kata Fajar mengakhiri.


Ditempat yang sama Bupati Rokan Hulu Anton ST MM mengatakan bahwa  penyalahgunaan narkoba ini telah mewabah sampai ke desa desa, sehingga kedepannya Pemkab Rohul dengan menggandeng perusahaan yang ada dan akan berkomitmen mendirikan Rumah Rehabilitasi sesuai dengan visi dan misi Rokan hulu untuk menciptakan generasi yang cerdas dan sehat.


Acara ditutup dengan penandatanganan prasasti dan sebagai tanda Peresmian Balai Rehab, dan penarikan tirai secara seremonial, kemudian usai peresmian dilakukan  peninjauan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dan Rumah Restoratif Justice oleh Kajati Riau Akmal Abbas.


Dalam acara tersebut tampak dihadiri langsung Bupati Rohul Anton ST MM, Wabup Rohul Syafaruddin Poti, Aspidum Kejati Riau Dr Silpia Rosalina SH MH, Aswas Kejati Riau Ayu Agung SH MSi, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Kasipidum Kejari Rohul Rendi Panalosa SH MH, Kasi Datun Kejari Rohul Ary Daryanto SH MH, Direktur RSUD Rohul dr Zulfi Afki dan beserta rombongan Kejati dan Kepala OPD Rohul.***(HRY)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama