Tak Sampai Sepekan, Polres Pesawaran Ungkap Tuntas Kasus Curat Senyap di Wiyono





Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Dusun Gunung Rejo, desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Pande Putu M, S.Tr.K.,M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari respon cepat terhadap laporan masyarakat serta bukti kesigapan Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman.

"Sebagai bentuk responsif atas laporan masyarakat, Tim Tekab 308 segera menindak lanjuti dengan langkah-langkah penyelidikan yang akurat, dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat." ujarnya

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban Sergius Yulianto (38) mendapati rumahnya dibobol pencuri. Sejumlah barang berharga raib, di antaranya:

-1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver
-1 unit laptop
-30 gram emas
-2 unit handphone
-1 speaker wireless
-Uang tunai sebesar Rp 1,5 juta

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp70 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

Pada Selasa malam, 24 Juni 2025, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku MN (29), warga Kecamatan Negeri Katon. Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya dan setelah dilakukan pemeriksaan awal, (MN) mengakui seluruh perbuatannya.

Lebih Lanjut, Kasat Reskrim Iptu Pande kembali menegaskan, "Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Ini bentuk nyata kerja keras jajaran kami dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pesawaran." Tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pesawaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta keberadaan sisa barang bukti lainnya.

Polres Pesawaran terus mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada pihak kepolisian terdekat. Upaya preventif, seperti mengunci kendaraan dan memastikan keamanan rumah, juga menjadi kunci pencegahan terjadinya kejahatan.*** (lilis)
Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama