Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Polres Rokan Hulu melalui Tim Raga dan Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kotak infak di Masjid Al-Hikmah, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 24 September 2025, dini hari, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S (23 Tahun).
Kasus pencurian ini terjadi pada Selasa, 23 September 2025, sekitar pukul 09.30 WIB. Pelapor, Syafrinaldi, menemukan bahwa kotak infak di Masjid Al-Hikmah telah hilang. Setelah melakukan pencarian, kotak infak tersebut ditemukan di samping kamar mandi dengan kondisi rusak dan uang di dalamnya telah hilang.
Tim Raga dan Tim Resmob Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka inisial S sedang berada di Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir. Pada pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku inisial S dan melakukan interogasi.
Berdasarkan interogasi, Tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian kotak infak di Masjid Al-Hikmah dan juga mengakui telah melakukan pencurian serupa di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak infak dan satu helai baju kemeja warna abu milik tersangka.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K. mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Rokan Hulu mengapresiasi kerja sama tim yang berhasil mengungkap kasus ini dan berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dengan adanya kehadiran polisi yang efektif.***(HRY)
Posting Komentar