Bejat! Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih Berusia 4 Tahun, Pelaku di Tangkap


Kampar, (Potretperistiwa.com) –
Polres Kampar tangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun. Pelaku inisial SY (39) warga kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.


Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, saat dikonfirmasi, Kamis (9/10/2025), membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur.


Dijelaskan AKP Gian, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari istrinya karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 4 tahun.


Ibu korban baru mengetahui kejadian tersebut pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib. Ibu korban saat memandikan anaknya, korban merasa kesakitan di bagian kemaluannya.


Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengaku telah dicabuli oleh ayahnya sendiri pada bulan September tahun 2025, saat itu korban bersama ayah kandungnya sedang tidur-tiduran di Kampar, kemudian ayah kandung korban memberikan Handphone kepada korban.


Saat korban sedang bermain handphone posisi korban berbaring di tempat tidur, selanjutnya pelaku langsung membuka celana korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan.


Setelah itu, pada Minggu (5/10/25), ibu kandung korban ingin memandikan korban namun korban melarang agar tidak mencuci kemaluan korban, karena kemaluan korban terasa sakit sehingga ibu korban curiga dan membawa korban ke bidan untuk dilakukan pengecekan.


Alangkah terkejutnya ibu korban, begitu mengetahui keterangan bidan bahwa kemaluan korban diduga rusak dan luka lebam, atas kejadian tersebut ibu korban langsung melapor ke Polres Kampar.


Setelah menerima laporan, sambung AKP Gian, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melengkapi barang bukti pada Rabu (8/10/2025) sekira pukul 20.00 Wib, kemudian Kanit PPA Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kakaknya tepatnya di Kecamatan Tambang.


“Tidak lama pelaku langsung kita tangkap saat dirumah kakanya sedang duduk bersama tetangganya,” jelas AKP Gian.


Selanjutnya, kata AKP Gian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kampar. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkas AKP Gian***(SP)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama