Melalui sekretaris LBH CK Cabang Provinsi Riau Rioazlani mengatakan, kita akan siapkan 15 Lawyer untuk Dampingi Kades Danau lancang, tim investigasi kami telah melakukan penelusuran, terkait dengan lokasi tanah yang di ambil untuk menimbun jalan tersebut sesuai dengan dokumen surat tanah bahwa lahan tersebut bukan milik kades danau lancang.
””Dan terkait untuk dugaan penyuapan atau iming iming memberikan terhadap kawan kawan yang di temui di Suram, itu tidak ada atas intruksi Kades Danau Lancang hal tersebut pun didukung oleh rekaman suara yang beredar. kita harap jangan ada yang menggiring opini " ujarnya.
Ditempat terpisah Adv.M.Ali.AP.Kom.SH.MH menuturkan bahwa dalam hukum ada namanya “Actory in cumbit probatio” siapa yang menuduh atau yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan di dalam adagium hukum dan dikenal dengan azas “Actory in cumbit probatio”.
Dalam azas ini, beban pembuktian sebenarnya ada di pihak si penuduh, artinya jika si penuduh tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka demi hukum tuduhan tersebut adalah tuduhan yang tidak berdasar, tutur Ali.
Untuk itu, sebaiknya dalam melayangkan suatu tuduhan, hendaknya kita bisa berhati-hati dan terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kuat, agar segala upaya hukum yang kita lakukan terlaksana sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan sebaliknya bagi si tertuduh tidak terburu-buru membuktikan sebaliknya, karena beban pembuktiannya ada di si penuduh. Jika suatu tuduhan tidak bisa di buktikan maka bisa pencemaran nama baik, ucap ADV. Ali.****(SB).

Posting Komentar