AMP Tegaskan Dugaan Korupsi Dana Desa Durian Tetap Dikawal Hingga Inkracht


 

Pesawaran,(Potretperistiwa.com) - Menyikapi informasi dilaksanakannya pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Kabupaten Pesawaran Tahun 2025 di Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) menegaskan komitmennya untuk tetap mengawal laporan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024 yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (20/01/2026).


Salah satu tokoh masyarakat Desa Durian sekaligus pelapor, Junaidi, menyatakan bahwa kehadiran Inspektorat ke desanya merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan anggaran desa yang disampaikan pada 9 Juli 2025. Ia menegaskan, masyarakat mendukung penuh langkah negara dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi mencegah serta menindak dugaan penyelewengan keuangan desa.


“Inspektorat hari ini melakukan pemeriksaan di Desa Durian. Dari yang kami ketahui, pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penyimpangan anggaran desa TA 2023–2024, baik melalui pemeriksaan reguler maupun Audit Investigasi (AI). Fokus yang terlihat saat kami berada dilapangan adalah pada pengadaan sibel sumur bor bermerek Selva Italy,” ujar Junaidi.


Menurut Junaidi, berdasarkan penelusuran dan pengecekan harga di lapangan, nilai pengadaan tersebut dinilai janggal.


“Dalam dokumen anggaran tercatat senilai Rp25 juta, sementara hasil pengecekan kami di pasaran, sibel hanya berkisar Rp2 juta hingga Rp3 jutaan. Soal item lain yang diperiksa dalam Audit Investigasi, kami tidak mengetahui secara rinci karena tidak seluruh proses dapat kami ikuti,” tambahnya.


Sementara itu, Abzari Zahroni dari Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), yang turut mendampingi warga selama proses pemeriksaan, menegaskan bahwa AMP akan terus mengawal proses hukum baik di tingkat Inspektorat maupun Kejaksaan.


“Kami hadir sebagai pendamping masyarakat untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan transparan. Berdasarkan yang kami ketahui, terdapat beberapa item yang menjadi perhatian oleh Inspektorat, diantaranya pengadaan sibel sumur bor dan bantuan sapi. Untuk sibel sumur bor sendiri, dianggarkan Rp25 juta, sementara di lapangan kami temukan harga pasar hanya sekitar Rp3 jutaan,” ungkap Abzari.


AMP, lanjut Abzari, berharap laporan masyarakat tersebut menjadi prioritas penanganan aparat pengawasan dan penegak hukum, serta diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa kompromi.


“Kami menegaskan, tidak boleh ada tawar-menawar, rundingan, atau anggapan bahwa pengembalian kerugian negara oleh kepala desa dapat menggugurkan unsur pidana korupsi. Proses hukum harus tetap berjalan hingga tuntas,” tegasnya.***(lilis)


Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama