Resmi! Layangkan Surat ke PPID Kampar, Buntut Bungkamnya Idrus Soal Dana Hibah BPDP-KS 2021


Kampar, (potretperistiwa.com) Langkah diplomasi dan konfirmasi persuasif yang buntu akhirnya berujung pada jalur formal. Pimpinan Umum Media Potretperistiwa.com Asril, resmi melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampar, Selasa (12/05).


Aksi ini merupakan respons tegas atas sikap bungkam Idrus, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, terkait dugaan penyimpangan dana hibah BPDP-KS tahun 2021 untuk KUD Sibuak Jaya.


Asril menegaskan bahwa pelayangan surat ke PPID adalah langkah hukum yang dijamin oleh negara melalui UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia menyayangkan sikap Idrus yang seolah-olah "alergi" terhadap pertanyaan media dan LSM.


"Hari ini kami resmi menyurati PPID Utama di Diskominfo Kampar. Kami menuntut transparansi data. Saudara Idrus yang menjabat sebagai Kabid BPDP-KS pada tahun 2021 seharusnya paham bahwa informasi terkait anggaran negara bukan rahasia pribadi," tegas Asril di depan kantor Diskominfo Kampar.


Fokus pada "Uang Pelicin" Rp20 Juta

Inti dari permohonan informasi ini adalah untuk membedah rincian biaya pengajuan dana hibah yang dibebankan kepada petani. Media menyoroti temuan dokumen yang mencantumkan "Biaya Kelancaran Orang Dinas" sebesar Rp52.600,- per kapling.


"Total ada 380 kapling, artinya ada sekitar Rp20.000.000,- uang petani yang dialokasikan untuk kelancaran orang dinas. Kami ingin tahu, siapa 'Orang Dinas' yang dimaksud dalam rincian biaya tersebut? Mengapa Sekretaris Dinas yang sekarang (Idrus) tidak mau menjelaskan saat dikonfirmasi?" lanjut Asril.


PPID Punya Waktu 10 Hari Kerja

Sesuai dengan regulasi, PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk menanggapi permintaan informasi tersebut. Asril menyatakan akan mengawal ketat proses ini. Jika informasi yang diminta tidak diberikan atau ditolak tanpa alasan hukum yang sah, pihaknya siap membawa sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau.


"Kami tidak akan berhenti di sini. Jika di PPID pun mereka masih mencoba menutupi, maka sidang sengketa informasi adalah langkah berikutnya. Publik Kampar harus tahu bagaimana dana hibah tersebut dikelola," pungkasnya.


Integritas Pemkab Kampar Dipertaruhkan

Sikap bungkam pejabat teras di Dinas Perkebunan Kampar ini dinilai banyak pihak dapat memperburuk citra Pemerintah Kabupaten Kampar di bawah kepemimpinan  Bupati. Transparansi informasi diharapkan menjadi kunci untuk membuktikan apakah tudingan pungli tersebut benar adanya atau hanya sekadar isu administratif.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kominfo Kampar maupun pihak PPID sedang memproses surat permohonan yang diajukan oleh media Potretperistiwa.com tersebut.***(Tim Redaksi)

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama