Kampar, (potretperistiwa.com) — Niat hati ingin mendapatkan uang instan dari barang curian, seorang pria berinisial AL (42) justru harus meringkuk di balik jeruji besi. Warga Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang ini dicokok Satreskrim Polres Kampar sebelum sempat menikmati hasil kejahatannya membobol Kantor Balai Penyuluhan.
Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Rabu (4/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB oleh penjaga kantor yang mendapati pintu belakang terbuka paksa dengan kondisi gembok rusak. Setelah diperiksa oleh salah seorang pegawai bernama Riyaldes, satu set perangkat komputer raib dari ruangan.
Tak butuh waktu lama usai menerima laporan resmi, Tim Resmob Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyidikan dan pelacakan. Kurang dari 12 jam, lokasi pelaku berhasil terendus.
"Usai menerima laporan kita langsung bergerak, dan kurang dari 12 jam pelaku berhasil kita amankan," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S. melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Pelaku AL berhasil disergap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong di area belakang lapangan sepak bola Desa Muara Uwai. Dalam proses interogasi, AL tak dapat mengelak dan mengakui bahwa ia masuk ke kantor dengan cara merusak jendela serta pintu.
Dari lokasi tersebut, ia berhasil menggasak satu set komputer merek Acer warna putih dan satu unit speaker merek X-Bass warna hitam.
Guna mengelabuhi petugas dan mencari pembeli, pelaku sempat menyembunyikan seluruh barang bukti di area semak belukar tepat di belakang Kantor Balai Penyuluhan. Namun, siasat tersebut sia-sia setelah polisi menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Kampar untuk proses penyelidikan dan hukum lebih lanjut," pungkas AKP I Gede Yoga.***

0Komentar