
Ilustrasi
Pekanbaru, (potretperistiwa.com) — Angin segar perubahan status kepegawaian bagi ribuan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini sedang berada di persimpangan jalan. Sebanyak 2.400 pegawai yang saat ini menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tengah menanti kepastian besar: akankah status mereka diangkat menjadi PPPK penuh waktu?.
Hingga saat ini, teka-teki mengenai nasib dan kepastian pengangkatan tersebut masih menjadi perbincangan hangat. Pemerintah Daerah belum bisa melangkah lebih jauh karena kunci keputusan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, membeberkan kondisi terkini terkait polemik pengalihan status tersebut. Menurutnya, daerah tidak bisa mengambil langkah mandiri tanpa adanya lampu hijau berupa Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari kementerian terkait.
"Kebijakan terkait PPPK ini semua ada di pemerintah pusat. Kami sifatnya menunggu arahan saja," ungkap Budi Fakhri saat ditemui di Pekanbaru, Jumat (31/7/2026).
Penegasan ini memperjelas bahwa seluruh skema, regulasi, hingga ketetapan waktu pengangkatan sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak pemerintah pusat.
Jumlah 2.400 orang bukanlah angka yang sedikit. Mereka adalah para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Riau yang sebelumnya sempat mengadu nasib namun belum berhasil lolos pada seleksi penerimaan PPPK periode sebelumnya.
Sebagai solusi dan bentuk pengakomodasian status kerja mereka, pemerintah daerah memasukkan para tenaga honorer tersebut ke dalam kategori PPPK paruh waktu. Kini, titik terang mengenai transisi mereka menuju PPPK penuh waktu menjadi momen yang paling ditunggu-tunggu.
Meskipun saat ini masih dalam posisi menanti, Pemprov Riau memastikan tidak akan mengulur waktu jika regulasi sudah ketok palu. Budi menegaskan bahwa pihak Pemprov Riau siap bergerak cepat dan langsung menjalankan instruksi pengangkatan begitu petunjuk teknis resmi dari pusat diturunkan.
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah pusat. Akankah regulasi yang diimpikan ribuan pegawai paruh waktu Riau ini segera terbit dalam waktu dekat?. ***(MC).
0Komentar