Duri, (potretperistiwa.com) - Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga Pelaku Tindak Pidana Judi jenis Togel Ria Toto, dengan inisial tersangka, I (54) warga Jl. Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau.
Reskrim Polsek Mandau menjerat tersangka tersebut ke dalam perkara Tindak Pidana perjuudian, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 303 KUHPidana.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK, memalui kasi Humasnya Bripka Ilham Amin menjelaskan Kronologis Penangkapannya seperti ini, pada hari Minggu, tanggal 24 Januari 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap TP. Judi jenis Togel, dan berdasarkan informasi bahwa di warung yang berada di pinggir Jl. Pertanian, Kel. Duri Barat, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis (TKP), diduga tersangka atas nama (I) sedang menjalankan Judi jenis Togel atau sebagai agen judi Togel.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan pengintaian terhadap tersangka di TKP, dan sekira pukul 14.00 Wib, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka di TKP, adapun hasil penggeledahan ditemukan, 1 lembar Kertas rekapan nomor Togel milik tersangka, 1 buah Pena, 9 lembar Struk deposit/transfer ke Situs Togel RIA TOTO, 1 buah Kartu ATM Bank BCA, Uang diduga hasil taruhan Togel sejumlah Rp. 2.364.000, 1 unit Handphone Android, merek Xiomi Redmi 6A warna Hitam dan 1 unit Handphone Nokia warna Putih.
Berdasarkan temuan barang bukti dan juga keterangan tersangka, bahwa benar tersangka mengakui sebagai agen judi jenis Togel Online, dan sekaligus pemainnya dalam judi tersebut, serta tersangka juga menerangkan, setiap putarannya selalu menyetorkan uang taruhan kepada Situs RIA TOTO atas nama SINTHIA HALIM. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, untuk diserahkan ke Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut.***(ono)
Posting Komentar