Milki 14 Paket Barang 'Haram' MN Warga Padang Merbau Timur Ditangkap Polisi


Kampar, (potretperistiwa.com) - Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Padang Merbau, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Senin (4/1/2022) sekira Pukul 14.00 WIB.


Pelaku adalah MN alias N (29) warga  Dusun Padang Merbau Timur, Kecamatan Kampa. Dari tangan pelaku di rumahnya ditemukan 14 paket barang 'Haram' jenis sabu-sabu siap edar dengan berat 2,03 Gram, satu Plastik Bening, Bong, Kaca Pirek, Kotak Rokok Merk Dunhill, Handphone Merk Vivo Warna Biru dan Handphone Merk Nokia Warna Putih.


Peristiwa penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Shabu di Dusun Padang Merbau Timur, Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.


Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Pelaku MN alias N.


Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa setempat dirumahnya ditemukanlah 14 (empat belas) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP M Kholid melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Darel Maysar, "tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut" Jelasnya


Pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah Psl 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


"Pelaku mengakui bahwa 14 paket tersebut miliknya dan dari hasil te urine, pelaku positif Metahamfetamin, " tandasnya.***(RZ/Hms).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama