Rokan Hulu, (potretperistiwa.com) - Suasana di Desa Lubuk Bendahara, Kecamatan Rokan IV Koto mendadak gempar. Ketegangan sempat memuncak ketika warga mengamankan seorang pria berinisial JWC alias Jun (28), yang dituding telah melarikan seorang perempuan tanpa izin orang tua sejak dua tahun lalu.
Mendapat informasi adanya konsentrasi massa yang mulai memanas, Jajaran Polsek Rokan IV Koto, Polres Rokan Hulu (Rohul) langsung bergerak cepat melakukan evakuasi taktis demi menghindari amuk massa. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam di mapolsek, polisi justru membongkar fakta mengejutkan yang mematahkan seluruh tuduhan warga.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra, SH.MH menjelaskan, situasi bermula saat petugas piket SPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warga yang berkumpul di salah satu rumah warga Nias untuk melakukan mediasi.
Karena proses mediasi di tingkat desa buntu dan situasi makin rawan, polisi langsung mengambil tindakan tegas mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Rokan IV Koto.
“Ya, kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku ke Polsek Rokan IV Koto untuk penanganan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar IPTU Dodi Ripo Saputra, Minggu (14/6/2026) sore.
Setelah dilakukan interogasi mendalam terhadap Jun (28)—warga Kabupaten Kampar—dan perempuan berinisial PMN alias Putri (21)—warga Rambah Samo—pihak kepolisian menemukan fakta mencengangkan yang membuat kasus ini berbalik 180 derajat.
Dimana dalam Fakta Hasil Pemeriksaan Polisi Detail Kejadian kedua orang tersebut Sudah Nikah Siri dan Punya Anak.
”Keduanya mengaku sudah menikah siri di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, sejak tahun 2024 (dua tahun lalu). Dari pernikahan tersebut, mereka kini telah dikaruniai seorang bayi berusia 2 bulan. Pernikahan siri ini bahkan diketahui oleh istri pertama Jun, ” ucapnya.
Kepergian mereka dua tahun lalu murni atas dasar cinta dan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan, ancaman, maupun kekerasan. Kemudian tuduhan bahwa Jun melarikan anak di bawah umur otomatis terbantahkan. Saat pergi bersama Jun pada tahun 2024 lalu, Putri sudah genap berusia 20 tahun (sudah dewasa secara hukum).
Peristiwa kepergian mereka berawal dari Kecamatan Ujung Batu menuju Kandis, Kabupaten Siak. Sehingga, locus delicti (tempat kejadian) bukan berada di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Polsek Rokan IV Koto sebenarnya telah menjadwalkan mediasi lanjutan antar kedua belah pihak keluarga pada Minggu (14/6/2026). Namun, terjadi miskomunikasi waktu.
Pihak laki-laki sudah menunggu sejak pagi hingga siang di Polsek, namun karena keluarga perempuan belum kunjung datang, Jun akhirnya dibawa pulang oleh keluarganya ke Kampar. Tak lama setelah Jun pergi, barulah pihak keluarga perempuan tiba di Polsek. Kendati demikian, keluarga pihak pria berjanji akan segera menggelar rembuk keluarga untuk menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.
Dengan terungkapnya fakta-fakta tersebut, Kapolsek Rokan IV Koto menegaskan bahwa kegaduhan yang sempat terjadi di masyarakat ini murni karena kesalahpahaman informasi, dan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana.
"Tidak terdapat peristiwa pidana karena wanita tersebut telah berumur 20 tahun saat dibawa oleh Jun pergi, dan mereka menikah siri atas dasar suka sama suka," pungkas IPTU Dodi.****(HRY)*

Posting Komentar