Pemekaran Desa di Kampar Akan Terwujud, Berikut Nama - Nama Desa Direkomendasikan Pemda



Kampar, (potretperistiwa.com) - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas PMD  Kabupaten Kampar melakukan pembentukan  tim pendataan Desa, tim ini bertugas  untuk verifikasi adminstrasi, teknis, verifikasi vaktual dan peninjauan langsung ke lapangan terhadap Desa - Desa yang mengusulkan pemekaran .


Tim ini terdiri dari tim verifikasi Dinas PMD Dinas Disducapil , bagian tata Pemerintahan , bagian hukum serta tim kajian akademi paska sarjana Universitas Islam Riau yang di ketuai oleh Prof. Dr. H. Yusri munaf serta  beberapa anggota yg melakukan verifikasi kajian akademis sedangkan di tingkat Kecamatan di pimpin oleh Camat dan di tingkat  Desa ada Panitia yang di bentuk langsung oleh Kepala Desa.

Pemekaran Desa di Kabupaten Kampar segera terwujud setelah dilakukannya verifikasi faktual oleh tim terhadap Desa yang akan dimekarkan.  yang terdiri dari 20 Desa dan 3 Kelurahan, namun tidak semua yang memenuhi syarat menjadi Desa persiapan tersebut, hanya ada 15 Desa yang direkomendasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar, hal tersebut disampaikan  oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan, S.STP, M.Si melalui Kabid Pembinaan Desa Kabupaten Kampar  Zamhur, S.Ag, M.Si pada Jum'at (22/1/2021) di ruang kerjanya.


Menurut Zamhur, setelah Tim vereifikasi dan merekomendasikan Hanya 15 yang lolos dari 20 Desa dan 3 Kelurahan yang mengusulkan pemekaran Desa yang mana nama - nama yang lolos diantaranya, 1.Tanjung Kudu, Desa induk Kualu, 2. Jawi Jawi, Desa induk Koto Perambahan. 3. Karya Baru, Desa induk Bina Baru, 4. Kuntu Babussalam, Desa induk Kuntu, 5. Sungai Abang Desa induk Siabu, 6. Koto Menampuang, Desa induk  Kuok, 7. Tanjung Raya Desa induk Tanjung, 8. Kubuo Panjang Desa induk Gunung Malelo, 9. Pontianak Damai Desa induk Penyasawan, 10. Batu Belah Baru Desa induk Batu Belah, 11. Sungai Kuamang Desa induk Padang Mutung, 12. Sei Gedung Jaya Desa Induk Hangtuah, 13. Kasang Kulim Desa induk Kubang, 14. Boncah Limbat Desa induk Pandau Jaya dan 15. Kumantan Jaya Desa induk Kumantan, bebernya.

Ditambahkannya, bahwa diakhir Desember 2020 kita telah menyelesaikan tugas verivikasi teknis maupun faktual dengan rumusan ada 15 Desa yang dapat dilakukan tahapan selanjutnya yaitu di tahun 2021  di lakukan penegasan batas Desa melalui tim tata Pemerintahan atau tim penegasan batas Desa dan setelah itu baru tim akan menyusun  Peraturan Bupati tentang penegasan batas Desa yang mana peraturan   tentang penegasan batas Desa ini merupakan dasar untuk persyaratan yang di usulkan untuk pembentukan desa persiapan.


"Muda - mudahan di tahun 2021 ini segala persyaratan yang di amanah kan melalui Peraturan Mendagri No 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa dapat di penuhi  Mendagri sehingga diterbitkan Kode Desa dan setelah diterbitkan Kode Desa kita ajukan ke Gubernur Riau untuk diterbitkan Kode Persiapan Desa, setelah itu barulah di tunjuk Pejabat Sementara (PJs) yg memimpin di Desa pemekaran tersebut yang berasal dari Pegawai Pemerintah Kabupaten Kampar selanjutnya setelah mendapatkan persetujuan dari Mendagri barulah disusun Peraturan Daerah pemekaran Desa prosesnya masih lama bisa 2 tahun bisa tiga tahun" pungkas Zamhur.**(Red).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama