Kampar, (potretperistiwa.com) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ,(Disdikpora) Kabupaten Kampar kembali melaksanakan sosialisasi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Bantuan Operasional Sekolah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Jum'at (12/3/2021) bertempat di SDN 032 Kualu.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar Drs. Yasir MM dan para Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kampar serta Operator tiap - tiap Sekolah.
Dalam pemaparannya, Disdikpora Kampar kembali mengingatkan tentang bagaimana penggunaan Dana BOS menurut Juknis dan Juklak yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.
Dimana dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (BOS Reguler), dinyatakan bahwa Sekolah Penerima Dana BOS Reguler terdiri atas: SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB; dan SMK.
Besaran alokasi Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik. Satuan biaya masing-masing daerah ditetapkan oleh Menteri. Jumlah Peserta Didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN.
Dikatakan Pemateri bahwa, Selanjutnya Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Reguler SD SMP SMA SMK Tahun 2021, menyatakan bahwa penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya.
penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya; dan
penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan, tutur Syef Harapit selaku Narasumber dalam sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan pihak Dinas, bahwa dalam hal pencairan dan penggunaan wewenang dilakukan oleh pihak sekolah itu sendiri, kita (Red- Disdikpora) hanya sebagai pembinaan, untuk itu sekolah dalam menggunakan dana BOS selalu berpatokan ke regulasi, dimana sesuai dengan aturan dan juknis yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, pungkasnya..****
Posting Komentar