Simalungun, (potretperistiwa.com) - Kepala Sekolah SD Negeri No 096140 Parhundalian Kec Hatonduhon Kab Simalungun Sumatera Utara berinitial BR, J. diduga memainkan dana BOS yang sewogianya diperuntukkan kepada Siswa Siswi dan sekolah tersebut.
Menurut data yang diperoleh awak media ini 1/3 sumber dana BOS tahun 2020 triwulan 1 dan 2 ada indikasi sarat KKN diduga tak bisa dipertanggung jawab kan kemana kegunaan nya.
Dana BOS Extrakuler Rp 3 Juta Administrasi kegiatan sekolah Rp 12juta, langganan daya dan jasa Rp 3.197.760.dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp. 17.875.000.
Menurut sumber dari sekolah tersebut yang tak mau ditulis namanya menjelaskan, Kepsek SD 096140 kurang harmonis dengan sesama guru dan tidak terbuka dengan kami Ujar Guru tadi.
Ketika dikonvirmasi kepada Kepsek SD 096140 BR, J. 1 Maret 2021 disekolah tidak berada di kantornya.
Ketua Umum DPP LSM Advokasi Anggaran DANIEL PURBA SH, ketika di minta tanggapan tentang kasus SD 096140 yang diduga tidak bisa menunjukkan pertatanggung jawabannya, kemana kegunaan anggaran dana BOS..menjelaskan kepada awak media ini, pihak kami dari LSM Advokasi Anggaran akan mengumpulkan data dari berbagai pihak.
Selanjutnya dikatakan nya, jika benar tak bisa di tunjukkan bukti kemana anggaran itu dimanfaatkan berarti telah dapat diajukan pengaduan ke Kejari SIMALUNGUN dan KePolRes Simalungun, karena dianggap Penggelapan dana Bos, ujar DANIEL PURBA.
Laporan : SYAM Hadi Purba Tambak
Posting Komentar