Rokan Hulu, (Potreperistiwa.com) - Berawal dari kecurigaan orang tua korban terhadap kondisi kesehatan korban yang sering lemah, kemudian korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa, setelah di periksa ternyata korban dalam keadaan hamil lebih kurang 6 bulan,
Lalu orang tua korban menanyakan kepada anaknya, siapa yang telah menyetubuhi dan menghamili anaknya, saat itu korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh YH dan OD, kemudian atas peristiwa tersebut orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepenuhan.
Setelah menerima laporan, Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 01 Maret 2021 sekira pukul 14.00 Wib Polsek Kepenuhan menangkap tersangka YH dan OD di Desa Kepenuhan Hilir.
Tersangka yang ditangkap yaitu YH, 19 tahun, Laki – laki, warga Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu, dan tersangka OD, 19 tahun, Laki – laki, warga Desa Kepenuhan Hilir Kec. Kepenuhan Kab. Rokan Hulu.
Korban pencabulan bernama MELATI (nama samaran), umur 14 th warga kelurahan Kepenuhan tengah k c. kepenuhan Kab. Rohul.
Perbuatan cabul dengan cara menyetubuhi korban itu dilakukan lebih dari satu kali ditempat yang berbeda. Demikian dan terimakasih.***(Humas Polres Rohul/ Robby Bangun)
Posting Komentar