Sat Narkoba Polres Rokan Hulu Tangkap 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 

Rokan Hulu,  (Potretperistiwa.com) - Di wilayah polres Rokan hulu Selasa, Tgl 23 Maret 2021 Kasat Narkoba AKP MASJANG EFENDI memperoleh informasi bahwa di Desa Kota Raya Kec. Kunto Darussalam Kab. Rohul sering dijadikan tempat transaksi Narkotika,. 

Dengan cepat Kasat Narkoba langsung Memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, dari hasil  penyelidikan tim dilapangan selanjutnya pada hari Sabtu, tgl 27 Maret 2021 sekira Pukul 00.30 wib Tim melakukan penangkapan tersangka VI, saat itu barang bukti yang ditemukan dari VI yaitu 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus Plastik Klip w. bening dg berat kotor lbh kurang 1,40 gram,1 (satu) lbr Plastik Kilp w. bening, 2 (dua) lbr tisu w. putih,1 (satu) lbr plastik w. hitam dibalut kertas w. putih,1 (satu) unit hp merk vivo w. biru dan 1(satu) unit sp.motor merk yamaha jupiter-z w. orange silver.


Dari hasil introgasi Tim, tersangka VI mengakui bahwa barang tersebut diatas adalah miliknya yg diperoleh  RD, kemudian tim melakukan pencarian terhadap RD.


Tim berhasil menangkap RD di sebuah rumah yang terletak di SP I RT/RW 001/001 Desa Kota Baru  Kec.Kunto Darusallam Kab.Rohul.


Saat RD ditangkap, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas berisikan catatan jual beli Narkotika dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna biru.


Selanjutnya tersangka VI dan RD dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.


Tersangka yang berhasil ditangkap yaitu VI, Umur 17 Thn, Jenis kelamin laki-laki, warga SP I RT/RW 012/003 Desa Kota Baru  Kec.Kunto Darusallam Kab.Rohul.


Tersangka RD, Umur 34 Thn, jenis kelamin laki-laki, Warga SP I RT.001/RW.001 Desa Kota Baru  Kec.Kunto Darusallam Kab.Rohul.


Saat ini kedua tersangka tersebut ditahan di Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan selanjutnya.


Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama