Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira Pukul 09.00 WIB, Penyidik Sat Reskrim Polres Rokan Hulu telah menangkap seorang Perempuan pelaku dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan uang tunai sejumlah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Tersangka ditangkap di Pekanbaru di rumah kontrakan.
Setelah ditangkap, selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan selanjutnya.
Tersangka NS (PR 36) merupaman warga Jalan Rambutan IV RT 03 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kabupaten Rokan Hulu ditangkap oleh penyidik polres Rohul berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan saudara Yessi (PR 42), warga Jalan Kelompok Tani Simpang SMKN 1 RT 01 RW 01 Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu tentang penipuan dan atau penggelapan.
Jumlah Kerugian yang dialami oleh korban akibat perbuatan tersangka NS yaitu sejumlah Rp 150.000.000.,
Modus Tersangka NS melakukan perbuatan nya yaitu dengan cara meminjam uang tunai dengan jumlah keseluruhan Rp. 150.000.000 kepada korban YESSI dengan alasan Uang tersebut akan digunakan untuk mengerjakan proyek, namun proyek yang disebut oleh tersangka tidak ada dan uang hasil pinjaman dimaksud digunakan oleh tersangka untuk keperluan lain.,
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Rokan Hulu dan terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Posting Komentar