Medan, (potretperistiwa.com) - Aparat Kepolisian Ditreskrimsus poldasu berhasil membongkar kasus alat tes antigen bekas di bandara internasional Airport Kualanamu Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Polisi berhasil menangkap dan sudah menetapkan 5 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
Kelimanya berinisial DJ (20), SR (19), M (30), R (21), serta Bisnis Manager di Laboratorium Kimia Farma di Medan, PM (45).
Ada pun peran tersangka PM diduga sebagai orang yang perintah penggunaan cotton bud dan stik Rapid antigen bekas.
Para tersangka sengaja mendaur ulang dengan cara mencuci kembali alat-alat tersebut dengan cara mereka sendiri.
Kemudian dikemas ulang dan dipergunakan kembali sebagai alat tes kepada para calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu Deli Serdang.
Bahkan Mereka memproduksi,mendaur ulang stik lalu digunakan sebagai alat untuk tes swab antigen”ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak, Jumat (30/4/2021).
tarif yang dipatok para tersangka kepada para calon penumpang sebesar Rp 200 ribu untuk satu orang yang menjalani tes antigen.
Kelima tersangka sudah melancarkan aksi tersebut sejak bulan desember 2020.
Dalam asksi nya Mereka meraup keuntungan sebesar Rp 30 juta setiap harinya.
Hingga pada saat ditangkap oleh polisi mereka sudah memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,8 miliar.
Berdasarkan Estimasi sudah 9.000 orang yang jadi korban tes antigen bekas yang dibuat oleh mereka.
Setelah ditetapkan jadi tersangka,kelimanya langsung dipecat oleh PT. Kimia Farma Tbk.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar.
Laporan : Syam Hadi Putra Tambak

Posting Komentar