Pengacara Efri Edison SH Akan Melaporkan Oknum PNS Dinas Kesehatan Prov. Riau ke Polda Riau




Pekanbaru(potretperistiwa.com) - Dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus dijanjikan akan meluluskan para pencari kerja sebagai tenaga Nusantara sehat oleh oknum di dinas kesehatan Provinsi Riau menguap ke publik.


Oknum PNS UM yang mengaku sebagai staf dibidang sumber daya manusia (SDM) di Dinas Kesehatan Provinsi Riau


Berdasarkan pengakuan kuasa hukum salah satu korban penipuan kepada media bahwa pelaku telah mengiming-imingi sebuah pekerjaan sebagai tenaga Nusantara sehat untuk ditempatkan di Puskesmas Sungai Buluh Kabupaten Kuansing pada tahun 2020 silam.


Pihak korban melalui kuasa hukumnya sempat mengirimkan somasi kepada Oknum PNS UM untuk segera mengembalikan kerugian materil senilai Rp. 25.000.000 yang sebelumnya telah dijanjikan Okum PNS UM kepada korban.


“Tidak ada iktikad baik pelaku, sudah beberapa kali dijanjikan akan dikembalikan uang yang diterima oleh oknum ASN tersebut,” kata Tim Kuasa Hukum Efri Edison.SH dan Akbar Romadhon, SH. MH kepada Indonesia berita melalui WhatsApp pada Kamis (8/4/21). 


Selain Cahyo , ternyata ada 12 orang korban dari pelaku UM yang mengalami hal serupa. Masing-masing korban dimintai sejumlah uang sebesar Rp 25.000.000 untuk diluluskan sebagai tenaga Nusantara sehat.


”Bahwa setelah dikonfirmasi melalui Korban sebagai klien kami masi ada 12 korban dengan total 13 orang, dengan Total Rp. 325 Juta Rupiah kita akan melanjutkan proses hukum,” ujar efri.


”Selaku Kuasa Hukum salah satu korban inisial CTP, kami akan melanjutkan Proses hukum dan segera membuat laporan resmi kepada Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau agar perkara ini serius dan segera ditindak lanjuti untuk diperiksa dan dipertangung jawaban secara Hukum dalam Hal ini BKD Provinsi Riau harus menindak lanjuti untuk memeriksa Okum PNS UM Dinas Kesehatan Provinsi Riau sehingga tidak ada Korban berikutnya," tutup Efri. **(Herman).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama