Polsek Kabun Tangkap 2 Orang, Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.


 

Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Pada Jumat tanggal 02 April 2021 sekira Pukul 19.00 WIB, Kapolsek Kabun AKP Didi Aantoni, SH.MH, menrima informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah panggung yang berada di Desa Giti sering digunakan sebagai tempat Transaksi dan tempat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu - sabu.


Mendapat informasi tersebut Kapolsek Kabun bersama Kanit Reskrim IPTU Jon Heri, SH dan team dari Polsek Kabun melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.


Selanjutnya sekira Pukul 21.00 WIB, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah panggung desa giti kec.kabun kab.rokan hulu, kemudian Tim berhasil menangkap 2 ( dua ) orang di dalam Rumah yang sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu - sabu.


Selain itu tim juga menemukan barang bukti berupa ( dua ) Paket Besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu - sabu yg disimpan di dalam kotak Bedak merk Dove beserta 1 ( satu ) unit Timbangan Elektronik dari tersangka HR,  sedangkan dari tersangka JS ditemukan 3 ( tiga ) paket kecil yg diduga Narkotika jenis sabu - sabu yg disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild.


Identitas kedua tersangka yang ditangkap yaitu tersangka HR, umur 34 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Desa Giti Kec. Kabun berperan sebagai Pengedar.


Sedangkan tersangka kedua yaitu JS, umur 31 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Desa Aliantan Kec. Kabun selaku pemakai dan kurir.


Kedua tersangka tersebut saat ini ditahan di Polsek Kabun, untuk pemeriksaan selanjutnya. Demikian pembritahuan ini dan terimakasih.


Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama