Terkait Berita, Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan, Ini Hak Jawab Ismail Sarlata




Riau, (potretperistiwa.com) - Ismail Sarlata memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait berita potretperistiwa.com pada Kamis 08 April 2021 dengan judul : Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan

Link Berita : https://www.potretperistiwa.com/2021/04/pengurus-pjid-difitnah-ismail-sarlata.html


Berikut hak jawab yang dikirim dalam surat hak jawab melalui melalui Whatsapp pada, Jumat Tanggal 9 April 2021 Jam 13.18.


Sehubungan pemberitaan di berbagai media online (siber) dibawah ini ;,

1. www.gardaterkini.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah, 

Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) pukul 11.27 Wib (Bukti berita 

Terlampir)

2. www.kupaskasus.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan, 

diunggah Kamis (08/04/2021) pukul 12.37 Wib. (Bukti berita Terlampir)

3. www.siagaonline.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan, 

diunggah Kamis (08/04/2021), pukul 12.36 Wib (Bukti berita Terlampir)

4. www.kupaskabar.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID 

Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 13.06 Wib (Bukti berita Terlampir)

5. www.borgolnews.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID 

Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 01.04 Wib (Bukti BeritaTerlampir)

6.www.rekamjejakpost.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus 

PJID Riau, Kamis (08/04/2021) pukul 13.32 Wib (Bukti Berita Terlampir)


7.www.jelajahperkara.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah, 

Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) pukul 11.27 Wib (Bukti berita 

Terlampir)

8. www.indocorner.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan, 

diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

9.www.potretperistiwa.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal 

Dilaporkan, diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

10. www.jejakriau.com dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail Sarlata 

dkk Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)

11.www.handalnews.com dengan judul : “ Pngurus PJI-D Difitnah, Ismail Sarlata dkk Bakal Dilaporkan.” 

Diunggah Kamis (08/04/2021) pukul 13.56 Wib

12. www.cmczone.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID 

Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

13.www.mataperistiwa.id dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah, 

Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) (Bukti berita Terlampir)

14.www.mediarealitas.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus 

PJID Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti Berita Terlampir)

15. www.86news.co dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail Sarlata dkk 

Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)

16.www.exposenews.com dengan judul : “ Merasa Nama Baik Pengurus PJID Riau Difitnah, Ismail 

Sarlata dkk Akan Berurusan Dengan Polisi.” Diunggah Kamis (08/04/2021) ( Bukti berita Terlampir)

17. www.ceritariau.com dengan judul : “ Ismail Sarlata dkk, Akan Berurusan Dengan Pengurus PJID

Riau, Kamis (08/04/2021) (Bukti Berita Terlampir)

18.www.nuansadunia.com dengan judul : “ Tak Terima Nama Baik Pengurus DPD PJID Riau Difitnah, 

Gigi Ismail Sarlata dkk Akan Mengigil “, diunggah Kamis (08//04/2021) (Bukti berita Terlampir)

19. www.terasnkri.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal Dilaporkan, 

diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

20. www.lintasnasional.com dengan judul : “ Pengurus PJID Difitnah, Ismail Sarlata dkk, Bakal 

Dilaporkan” , diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

21.www.fokusberitanasional.net dengan judul : “ Viraall...Mantan Ketua DPD PJI-Demokrasi Provinsi 

Riau Periode 2020-2024 Akan Dilaporkan.”, diunggah Kamis (08/04/2021) (Bukti berita Terlampir)

Berita yang diterbitkan dan atau diunggah media onine (siber) dengan judul yang berbeda 

tersebut diatas, Hari Kamis 08/04/2021.


Dengan ini saya, Ismail Sarlata dan Kawan-kawan (Ismail 

dkk) menyampaikan Hakjawab dan Protes Keras berita sebagai berikut :


1. Pada hari Kamis, 08/04/2021 beberapa media online (Siber) tersebut diatas dengan judul yang 

disebutkan pula diatas, masing-masing bukti berita terlampir. Diantaranya pada alenia/paragraf 

ke 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) (bukti berita terlampir). Yang menyatakan 

pernyataan yang berbau fitnah, memicu keonaran,dan gigi palsunya Ismail 

Sarlata dkk dipastikan menggigil dan terancam copot. Serta mengatakan Saya 

Ismail selaku Mantan Ketua DPD PJID dinilai terus menerus melontarkan 

penyataan yang menjurus pada keonaran dan pencemaran nama baik Ketua 

Umum PJID Pusat dan Ketua/Sekretaris DPD PJID Provinsi Riau 2021-2025 

dimedia sosial dan beberapa media siber melakukan pencemaran nama baik, 

melanggar hak cipta karena nama PJID dicaplok dan masih mengaku sebagai 

ketua yang sah. Kami menilai isi berita tersebut tendensius dan 

menyudutkan,tanpa memberikan bukti-bukti yang disebutkan, sehingga kami 

menilai (Ismail dkk) isi berita pada alenia tersebut diduga mengandung unsur 

Fitnah dan Bohong.Seperti halnya : Bukti surat Pemecatan yang dimaksud, 

dikarenakan hingga sampai saat ini Ismail dkk belum mendapatkan surat 

pemecatan sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi, melainkan 

menerima Surat Mandat yang diberikan atas nama Jetrico Sibarani.


2. Pada Alenia ke 5 (lima), yang isinya : “ Diketahui DPP PJI-Demokrasi setelah 

rapat pleno pada tanggal 11 Februari 2021 lalu, secara resmi mencabut SK DPD 

PJI-Demokrasi Provinsi Riau periode 2020-2024 yang dipimpin Ismail Sarlata 

Nomor 11/SK/DPD/DPP-PJI-D/09-2020. Dimana dia (Ismail Sarlata) belum 

seumur jagung lamanya setelah dilantik/dikukuhkan di Hotel Ameera Jalan 

Ahmad Yani Pekanbaru, diketahui telah banyak melakukan kesalahan yang 

menjurus memanfaatkan organisasi secara pribadi termasuk membohongi pemilik 

salah satu tukang jahit seragam Organisasi dan Hotel tempat 

pelantikan/Pengukuhan diduga mengandung unsur Fitnah dan Sadis tanp a bukti 

yang mengatakan saya memanfaatkan Organisasi untuk kepentingan pribadi dan

penipuan yang dilakukan kepada pemilik tukang jahit. Sementara Anhar Rosal 

selku Sekretaris di bawah kepemimpinan Ismail dkk serta Pengurus lainnya 

mengetahui akan proses pembuatan baju bukan atas permintaan saya sendiri 

selaku Ketua, dan perihal permasalahan Internal Organisasi bukan serta merta

menjadi permasalahan yang harus ditanggung seorang ketua sendiri melainkan 

kebersamaan, karena didalam organisasi harus diselesaikan secara internal dan bersama-sama bukan serta merta dilimpahkan keseluruhan kepada seorang 

ketua karena organisasi yang dipimpin saya (Ismail Sarlata) bukan organisasi 

Pribadi.


Sementara untuk Prihal Pencabutan SK DPD PJI-Demokrasi Provinsi Riau 

periode 2020-2024 dicabut, tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada 

Pengurus DPD Riau yang sudah di SK-kan dan dilantik, Senin (14/12/2020) lalu, 

sehingga Rapat Pleno mana yang dimaksudkan dalam isi pemberitaan pada 

alenia ini (Aleni ke Lima) yang Ismail Sarlata dkk maksudkan tanpa melapirkan 

bukti Notulen Rapat, sehingga Pencabutan SK yang di lakukan DPP PJI￾ Demokrasi ditolak oleh Ismail dkk dikarenakan diduga tabrak AD/ART dan 

Peraturan Organisasi PJI-Deokrasi yang sudah dirumuskan dan dituangkan 

secara tertulis, penolakan tersebut telah disampaikan secara tertulis kepada 

M.Mayusni Talau, namun tidak dijawab oleh dirinya selaku Ketua Umum 

sehingga diduga Kuat M.Mayusni Talau tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi 

PJID yang sudah dirumus dan dituangkan bersama teamnya. (Bukti Surat 

Penolakan Mandat Terlampir)

3. Pada Alenia ke 6 (Enam), akan penjabaran kesalahan yang disampaikan jelas 

menjerumus kepada kepribadian Ismail Sarlata dkk tanpa bukti sehingga diduga 

mengandung unsur Bohong dan Fitnah dan Sadis, diantaranya :

1. Dari awal tidak dapat berkomunikasi, dan tetap dilaksanakan pelantikan

dikarekan menghargai sesorang. Kami anggap hanya sebuah Alibi untuk 

mencari-cari kesalahan secara pribadi sehingga menyerang kepribadian saya, 

sementara Komunikasi tetap terjalin dan terkadang diwakilkan oleh Bendahara 

atas permintaan saya selaku Ketua ketika saya sedang berhalangan.

2. Bendaharanya tidak menghargai Ketum (Ketua Umum), ketika di sebuah cafe 

(Ketua dan Bendahara) berteriak sehingga tidak menghormati atasan dan itu 

disaksikan sdr Anhar dan Fikri mengandung unsur tuduhan tidak profesional. 

Apa yang terjadi dan disampaikan didalam pemberitaan pada alenia ini, 

bukanlah suatu tindakkan yang dilakukan Bendahara tidak menghormati Ketua 

Umum. Dikarenakan apa yang telah terjadi merupakan suatu perdebatan 

biasa diluar forum Organisasi dan sekedar sharing dan atau penyampaian 

pendapat yang disampaikan Bendahara kepada Saya selaku Ketua. Peristiwa 

tersebut dimaksud bukan menjadi alasan bagi Ketua Umum untuk mengambil 

tindakkan melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi PJI-Demokrasi. 

Sebagai Pemimpin di DPP, serta Pemimpin yang bijak seharusnya 

memberikan masukan yang positid bukan mengabil tindakkan negatif kepada 


Anggota Pengurusnya yang ada di Daerah, baik masukan secara lisan 

maupun Tertulis sebagai Teguran yang diberikan kepada Kepengurusan DPD 

Riau yang sudah di SK-kan dan Terlantik. Senin (14/12/2020) lalu.

3. Pernyataan pada poin ini yang mengatakan : Ketika dilakukan pelantikan, Ketum disaat 

memberi sambutan ternyata 65 persen pengurus sedang asyik kongko tanpa menghargai 

undangan/tamu (artinya sdr Ismail selaku Ketua tidak disiplin). Apa yang disampaikan jelas 

terkesan sebuah alibi untuk mencari kesalahan, kenapa kami sampaikan demikian?. Usai pelantikkan M.Mayusni Talau selaku Ketua Umum PJI-Demokrasi justru menyapaikan angkat 

topi atas pelaksanaan pelantikkan yang telah dilaksanakan alias memuji pelaksanaan 

pelantikan kepada Panitia serta dihadapan pengurus DPD Riau dan DPC yang turut dilantik 

dan yang di SK kan turut hadir dalam acara pelantikkan yang telah berlalu, Senin 

(14/12/2020) lalu, dan dirinya M.Mayusni Talau tidak pernah menyampaikan kritikkan 

langsung baik itu kepada Panitia Pelaksana maupun kepada saya dan kawan-kawan akan 

pelaksanaan pelantikkan jika yang telah disampaikan itu benar serta apa yang disampaikan 

tanpa ada bukti. Sehingga apa yang disampaikan dalam poin ini terkesan fitnah dan bohong.

4. Ketika pembacaan SK Kampar dibacakan tidak pernah ada tembusan, bahkan sdr Ketua 

tidak cermat dalam aturan AD/ART yang seharusnya 3 tahun. Bahkan ditegur agar segera 

diganti, ternyata tidak digubris jelas terkesan dan atau diduga fitnah dan bohong, SK DPC 

Kampar yang dimaksud, sudah dilakukan revisi (bukti SK terlampir). Dan perihal untuk 

Kesalahan SK sudah dilakukan Revisi dan sudah disampaikan kepada dirinya (M.Mayusni 

Talau) dalam surat yang disampaikan Pengurus DPD Riau dan DPC yang sudah di SK kan 

dan resmi dilantik, atas permintaan dirinya selaku Ketum untuk mencabut Mandat yang telah 

diberikan kepada Jetrico Sibarani, yang diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi 

PJI-Demokrasi.(Bukti SK Kampar terlampir).

5. Penerbitan dan Pemberian SK kepengurusan daerah Kabupaten Siak pun tidak pernah ada 

tembusan kepada DPP, dalam poin yang disampaikan ini jelas mencampuri wewenang dan 

hak DPD yang di SK dan dilantik terhadap penerbitan SK DPC, yang DPD memiliki kebijakan 

tersendiri terhadap SK DPC yang diterbitkan, agar dapat disempurnakan sebelum 

pelantikkan dan setelah pelantikan DPC terlaksana oleh DPD maka baru dapat dilaporkan 

kepada DP. 

6. Sekembalinya Ketum (Ketua Umum) ke Jakarta, sampai 2 bulan lebih yang setiap harinya 

dihubungi via hpnya tidak terbalas/terjawab, apalagi Warkat WA pun tidak digubris. Jelas 

pernyataan itu Bohong dan Fitnah, akan hal tersebut sudah disampaikan kepada sdr 

Suwandi Nababan yang mengaku selaku Ketua OKK selama terbentuknya PJID di Riau 

tampa pernah melihatkan SK yang dimiliki dari DPP selaku Ketua OKK, saat dirinya (sdr 

Suwandi Nababan) meminta Pengurus KSB untuk duduk bersama di lokasi Kaffe yang yang 

tidak jauh dari Sekretariat DPD PJID Riau, dengan lokasi Jl.Setia Maharaja / Parit indah pada 

hari Rabu (10/02/2021) sekitar pul 19.00 Wib. Dalam pertemuan yang dipinta oleh sdr 

Suwandi, saya Ismail disaksikan Anhar Rosal selaku Sekretaris dan Nurhayati Bendahara 

menunjukkan semua bukti atas tuduhan yang mana selama 2 (dua) bulan dan atau setelah 

Pelantikkan tidak pernah komunikasi dan membalas WA Ketum, Suwandi langsung 

menghubungi M.Mayusni Talau memberikan Penjelasan Keterangan yang telah diperoleh via 

Telp milik sdr Suwandi Nababan yang di Speakerkan namun di tolak. Dan bahkan M.Mayusni 

Talau mengeluarkan kata-kata jorok dan atau kotor (Porno Grafi), yang mengatakan : “ Ismail 

jadi ketua hanya bermodalkan kata kotor ( menyebutkan jenis Kelamin Laki-laki), dan 

siapapun yang menjadi ketua bermodalkan itu... (kata-kata jorok) bisa. “ bukti yang 

dituduhkan tidak berkomunikasi selama 2 Bulan dan atau setelah pelantikkan dan atau 

kepulangan ketum tidak berkomunikasi Terlampir)

7. Sementara iuran seingat saya sebesar 4 juta disetor bendahara 1,5 Juta (Pengakuan sdr 

Ismail kok begitu, karena baik Pembina dan Penasehat sendiri menyetor lebih, itulah 

ungkapnya). Pada poin ini jelas merupakan tudahan sadis, bohong dan fitnah tanpa bukti dan 

di duga telah mengadu domba.

8. Ketum (Ketua Umum) berusaha agar Ismail memiliki disiplin dan bertanggung jawab atas 

kabinetnya dan berwibawa dan banyak informasi yang masuk tapi tidak bisa dihunungi dan 

tidak Ketum saja yang mengeluh bahkan sebagian besar diakui kealpaan. Pernyataan pada 

poin ini tidak pernah sama sekali disampaikan oleh ketum kepada saya baik melalui telp 

maupun via whatsapp pribadi saya maupun teguran secara tertulis yang disampaikan secara 

keorganisasian sebagaimana yang diatur dalam AD/ART, dan Peraturan Organisasi PJID 

yakni memberikan Surat Teguran dan atau Surat Peringatan yang di berikan oleh Pengurus 

Dewan Pipinan Pusat (DPP) jika ada kealpaan dan atau suatu tindakkan yang dapat 

merugikan organisasi serta dan atau mencederai AD/ART dan Peraturan organisasi PJID.

9. Ironisnya susunan kepengurusan tidak memenuhi AD/ART atau Format yang disampaikan 

DPP, semuanya untuk kepentingan alam pikirnya bukan mau mengikuti Konstitusi. Pada poin 

ini kami menduga lagi-lagi ini fitnah dan tuduhan yang tidak memiliki alasan yang kuat dan 

bukti konstitusi mana yang saya langgar?. Jikapun ada Konstitusi yang dilanggar maka 

kembali pada AD/ART PJID DPP memberikan surat peringatan dan atau teguran yang disampaikan secara tertulis kepada kepengurusan PJID, namun hingga sampai saat ini tidak 

pernah dilakukan oleh DPP sendiri melainkan mengeluarkan Mandat dan Pembekuan tanpa 

mekanisme sesuai AD/ART dan itu sudah disampaikan oleh Pengurus DPD PJID Riau 

kepada Ketua Umum elayangkan surat penolakan Mandat dengan bukti-bukti yang dimiliki. 

(bukti terlampir)

10.Sdr Ismail membuat LP (Laporan) kepolisi di Polres Kampar menyertakan no Hp sdr Anhar, 

sehingga patut dipertanyakan. Karena sdr Anhar sendiri selalu diancam untuk di Pecat oleh 

Ismail Sarlata. Terkait pencantuan Nomor Hp Anhar Rosal itu tercantum dala Kops Surat 

sebagai Adinistrasi, dimana Anhar Rosal bertindak sebagai Sekretaris. Jadi Nomor Hp Anhar 

tercantum tidak hanya pada laporan Kepolisian saja yang menggunakan Korps Surat, 

melainkan seluruh surat keluar baik berupa SK Mandat dan SK DPC yang diterbitkan oleh 

DPD sebagai sarat Administrasi yang mencantumkan nomor Hp dan atau Kontak 

Ketua,Sekretaris dan Bendahara. 

Sementara perihal dirinya (Anhar Rosal) selalu diancam dipecat saya tegaskan itu Fitnah. 

Karena pada saat Pelaksanaan Rakerda yang dilaksanakan pada Senin (25/01/2021) di 

dhafa Hotel, saya enyapaikan dihadapan seluruh pengurus yang hadir dalam Rakerda baik

DPD maupun DPC engatakan agar KSB DPD tidak terpecahkan dan eminta kepada 

Pengurus DPD untuk tidak engadu Doba KSB DPD aupun Pengurus DPD. Serta Usai 

Pelaksanaan Rakerda didengar dan disaksikan oleh Fajar Saragih didepan Kafe Hotel 

Dafam eminta agar Anhar menyampaikan kepada saya fitnah yang ia dapatkan tentang 

KSB, dan meminta dihadapkan bersama-dama KSB dan pengurus lainnya, naun Anhar 

Rosal tidak mau serta einta kepada saya agar Fikri dikeluarkan dari PJID yang diduga Fitnah 

dan atau adu domba kepada pengurus KSB diduga datangnya dari Fikri. Permintaan Anhar 

yang disaksikan dan didengar oleh Fajar Saragih selaku Wakil Ketua serta sdr Suwandi 

Nababan saya dan Bendahara terima. Dan masukkan yang diberikan sdr Pajar Saragih dan 

sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan Ketua OKK DPP turut menjadi 

pertimbangan atas keputusan yang diambil oleh KSS (Ketua,Sekretaris dan Bendahara) 

bukan keputusa pribadi saya.Jadi dimana unsur Pengancaman yang dimaksud sdr Anhar ?, 

kami meinta Anhar Rosal memberikan Klarifikasi dan bukti atas tuduhan yang disampaikan 

didalam pemberitaan ini serta enyampaikan permintaan maaf kepada saya dan kawan￾kawan. Bahwa setelah DPP menggali informasi melalui WA, atas nama Fikri (Rompi yang 

diserahkan ketika pelantikkan diminta lagi karena saudara Fikri mau dipecat). Apa yang disini 

DPP aka WhatsApp Firi jelas Fitnah, permintaan Rompi disampaikan kepada Fikri melalui 

pesat Whatsaap Pribadi saya kepada Fikri bukan karena dipecat, melainkan dikarenaka 


sudah kesepakatan bersama akan PO yang telah disepakati Pengurus dalam Rakerda 25 

Januari 2021 lalu, dimana Rompi merupakan Atribut yang dipakai untuk Penasehat dan 

Pembina sementara anggota berwarna putih dan biru dongker. (Bukti Whatsaap kepada Fikri 

terlampir)

11.Pada Point ini, yang disampaikan oleh DPP yang menggali informasi melalui Via WA, atas 

nama Fikri (rompi yang diserahkan ketika pelantikan diminta lagi karena saudara Fikri mau 

dipecat). Saya tegaskan itu Fitnah, permintaan Rompi kepada Fikri oleh saya sendiri, 

dikarenakan Rompi hanya dipakai oleh Pembina dan Penasehat sebagaimana yang telah 

disampaikan dalam Rakerda (Senin, 25/01/2021) dituangkan dalam PO DPD Riau. Dan itu 

disaksikan oleh sdr Suwandi Nababan selaku Pembina DPD Riau dan juga selaku Ketua 

OKK DPP, serta El Wahyudi Pengabean serta Pembinaa lainnya yang hadir dalam Rakerda, 

bahwa Rompi sebagai tanda pengenal atau Atribut untuk Penasehat dan Pembina, 

sementara Anggota diwajibkan memakai baju berwarna putih dan biru Donker dan meminta 

Fikri untuk tampil kedepan agar Penasehat dan Pembina tau Pakaian Pembina dan 

Penasehat dikarekan pada saat Rakerda yang memakai Rompi hanya Fikri saja, dan itu juga 

disaksikan oleh seluruh peserta Rakerda yang hadir. Jadi apa yang disampaikan DPP itu 

Fitnah dan bohong tanpa bukti ( Bukti Wa dengan Fikri meminta Rompi, dikarenakan 

berdasarkan PO bukan karena dipecat Terlampir)

12.Bahwa kemudian, usulan sdr Ismail untuk merubah pengurus tidak pernah memenuhi 

standar nasional (DPP PJID). Standar Nasional mana yang dimaksud ?, sampai saat ini DPD 

Riau dibawah Kepemimpinan Ismail masih mengacu pada SK Pertama yang telah diterbitkan 

DPP, belum ada SK Perubahan. Sehingga apa yang disampaikan didalam poin ini, kami 

menilai tidak sesuai fakta.

13. Perihal legalitas dari Badan Kesbangpol Riau juga tidak kunjung terealisasi 

(tidak menghormati pihak Kesbangpol), jelas terkesan mengada-ada. Proses 

pendafataran sudah dilakukan hingga sampai disurvei oleh pihak Kesbangpol 

Provinsi.Riau, Namun kendala yang didapatkan juga turut serta dikarenakan 

Pengurus DPP yang lamban dalam mengirim Akta Notaris terlambat, serta 

kesibukan DPD dalam mempersiapkan Rakerda. Perihal Kesbangpol di Riau, 

itu adalah wewenangnya di DPD yang tidak dapat di interpensi.(Bukti Proses

Pendaftaran ke Kesbangpol terlampir).

14. Jika apa yang disampaikan dalam poin ini tidak dibenarkan, Karena sebelum berita yang 

dimaksudkan berkoar akan kasus Korupsi menjadi Konsumsi Publik. Saya terlebh dahulu 

mengirimkan kedapa ayusni Talau via WhatsApp Pribadinya, jika tindakkan yang dilakukan 

DPD Riau salah aka dirinya selaku Ketua Umu DPP harus enyampaikan langsung kepada 

saya, namun itu tidak dilakukan oleh dirinya selaku Ketua Umum, sehingga saya selaku Ktua 

bersama kawan-kawan mengasumsikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh DPD 

baik itu AD/ART atau Peraturan Organisasi. Namun jikapun atas tindakkan yang dilakukan 

DPD Riau dianggap melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi, dan atau membawa 

nama Organisasi cacat serta organisasi merasa dirugikan, maka hendaknya Mayusni Talau 

selaku Ketua Umum harus memberikan surat teguran dan atau Peringatan jika apa yang 

dilakukan DPD Riau melanggar AD/ART serta PO PJID sebagaimana yang diatur dalam 

AD/ART, namun itu tidak pernah dilakukan

4. Pada Paragraf dan atau alenia Ke 7 (tujuh), justru bertolah belakang dengan pernyataan yang 

disampaikan oleh DPP dengan bukti-bukti yang kami miliki dimana kami hanya memberikan 

pemahaman kepada Wartawan dan atau Jurnalis yang ada di Riau serta kepada Jetrico Sibarani 

dkk agar tidak gagal paham akan Organisasi, dimana tindakkan yang dilakukan oleh DPP dalam 

melakukan Pembubaran seluruh jajaran Pengurus PJID Riau, serta Mandat yang diberikan 

kepada Jetriko Sibarani diduga tabrak AD/ART dan Peraturan Organisasi PJID sendiri. Dan 

bahkan kami mencoba memenuhi permintaan Jetriko Sibarani untuk dapat dijumpai, niat baik 

beliau kami terima dengan harapan agar kami pengurus PJID se Riau dapat memberikan 

pemahaman, namun permintaan beliau untuk dijumpai disalah satu tempat yang diinginkannya, 

justru sesampai kami disana beliau lari dan bahkan WhatsApp saya di blokkir dan meminta kami 

menyelesaikan ke DPP. Begitu juga Jaka Marhaen,SH yang menjumpai Jetrico Sibarani, agar 

memberikan ruang kepada Pengurus DPD Riau dan PJID se Riau yang sudah di Skkan dan 

dilantik tidak diindahkan oleh Jetrico. Sehingga menjadi pertanyaan siapa sebenarnya yang 

gagal paham akan Organisasi Pers?.

5. Pada Paragraf 9 (Sembilan) yang mengatakan, Hingga berita ini terpublish, Kontak Ismail 

Sarlata saat dihubungi tidak aktif dihubungi oleh beberapa media diduga mengandung unsur 

Fitnah dan bohong tanpa bukti, bahkan hingga sampai saat ini berita-berita yang dipublikasi oleh 

media-media tersebut diatas tidak pernah melakukan Konfirmasi kepada saya sebagai azas 

Perimbangan Pemberitaan. Sementara perihal Jaka Marhaen,SH yang menyatakan telah 

dihubungi oleh oknum yang diduga bernama Tro Pemimpin Redaksi Harianberantas, saya 

nyatakan tidak pernah dihubungi. Jikapun Oknum yang mengaku bernama Toro ada 

menghubungi saya namun tidak diangkat, hendaknya harus menempuh cara profesional lainnya 

seperti halnya menyampaikan via sms dan atau pesan WhatsApp Pribadi milik saya.

Akan pemberitaan tersebut yang disajikan oleh media-media tersebut diatas dengan ini kami 

menilai dan menduga, media-media tersebut diatas melanggar Undang-Undang Republik 

Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalis (KEJ), dimana berita 

yang disajikan diduga bersumber dari oknum yang diduga bernama Anhar Rosal, sebagai 

informasi yang kami peroleh. Dan berita yang diterbitkan oleh beberapa media tersebut diatas 

diduga berita onani yang dinaikan dimana nama Anhar Rosal tercantu dibeberapa Box Redaksi 

dimedia tersebut diatas, dan diduga Anhar selaku Wartawa diduga tidak profesional didalam 

elakukan profesinya dimana naa Anhar banyak tercantum dibeberapa box redaksi seperti hal 

beberapa media-media tersebut diatas. (Bukti Terlampir)

Oleh Karena itu pada kesempatan ini 

kami (Ismail dkk)

meminta kepada 

penanggungjawab/Pemimpin Redaksi masing-masing media tersebut diatas, untuk segera

meralat berita tersebut diatas secara keseluruhan dengan melakukan konfirmasi langsung 

kepada Narasumber yang ditudingkan didalam isi pemberitaan tersebut diatas.

Serta Kami berharap protes keras sekaligus hak jawab dan Protes Keras ini untuk segera 

dimuat di media online (siber) yang disebutkan diatas, serta meralat isi berita pada seluruh 

Paragaraf tersebut diatas dan atau alenia sesuai dengan pernyataan yang disampaikan didalam 

Hakjawab dan Protes yang kai sampaikan ini beserta buti-bukti yang kami lampirkan, serta 

enyampaikan permohonan maaf kepada Ismail dkk. Dan kalau itu tidak dilakukan dalam waktu 

1x24 Jam sejak Hak jawab, dan protes keras berita di terima.Maka terpaksa kami akan

menempuh jalur hukum.atas dugaan tindak pidana Penyebaran Berita Bohong (HOAX) 

sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 1 Junto pasal 45A ayat 1, Undang-Undang Nomor 

19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang 

Informasi dan Transaksi Elektronik.



Demikianlah hak jawab dan protes keras berita ini kai sapaikan. sekiranya penanggungjawab/ 

Pimpinan Redaksi masing-masing media online (siber) tersebut diatas memenuhi permintaan 

dan memperhatikannya, terima kasih.

Hormat Kami :

 

 ( ISMAIL SARLATA )

( JAKA MARHAEN.SH )


Tembusan :

1. Dewan Pers di Jakarta

2. Kepada seluruh Media Nasional maupun lokal,Elektronik maupun cetak

3. Arsip

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama