Rohil, (potretperistiwa.com) - Kepolisian Mapolsek Sinaboi pada Kamis (24/6/2021), memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa 4.9 gram sabu-sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap tersangka JA pada Senin (7/6/2021) lalu.
Hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Rokan Hilir, Sekretaris Desa Sungai Bakau, Kepala Puskesmas dan Kuasa Hukum Korban Penyalahgunaan Narkoba.
Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto melalui Kanit Reskrim Opsnal Sinaboi Joan Kurniawan pada kesempatannya mengatakan," agar kita selalu mengawasi anak - anak dari Penyalahgunaan narkoba, dan juga kita bekerja sama memberantas peredaran Narkoba.
" Mari bersama - sama dalam memberantas Narkoba " himbaunya.
Dikatannya, bahwa dalam memberantas Narkoba, tidak hanya bisa dilakukan oleh Polisi saja dukungan serta dorongan masyarakat sangat dibutuhkan, tuturnya
Imbuh Kurniawan, merupakan komitmen dari Polsek Sinaboi dalam memberantas peredaran Narkoba, dan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari tangkapan terhadap JA pada Senin lalu, dari tersangka kita tangkap barang bukti seberat 15.64 Gram dan 4.9 Gram dilakukan pemusnahan, pungkasnya.***(Mus).

Posting Komentar