Rokan Hulu, (Potretperistiwa.com) - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul kembali menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba PadaKamis, (17/6/2021) sekira Pukul 01.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Bukit Raya Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu - Riau.
Tersangka AY (LK 51) , beralamat warga Surau Gading RT/RW 002/002 Kelurahan Rambah Samo Kecamatan Rambah Samo Kabipaten Rokan Hulu ditangkap oleh tim dengan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu berat kotor 1,24 gram, 1 (satu) bong terbuat dari botol kaca, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah mancis tampa tutup kepala dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih.
Penangkapan tersangka berawal dari Informasi yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bahwa di sebuah Rumah terletak di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu sering digunakan tempat transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan Tim melakukan penyelidikan, selanjutnya dari hasil penyelidikan Tim melakukan penangkapan padaKamis, (17/6/2021) sekira Pukul 01.45 WIB terhadap tersangka AY.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik, tersangka AY mendapatkan barang berupa Narkoba jenis Shabu tersebut dengan cara membeli nya dari BR (dalam pencarian).
Saat ini tersangka AY ditahan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Rohul untuk pemeriksaan selanjutnya.
Sumber : Humas Polres Rohul/Robby Bangun.

Posting Komentar