'Gagal Paham' Komite SDN 015 Sungai Tonang Tak Hargai Peraturan Pemerintah


Kampar Utara, (potretperistiwa.com) -
Ketua Komite SDN 015 Sungai Tonang Khairul Anwar  nampaknya 'Gagal Paham' terkait peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016.  Dimana dia dengan gamblang berstatemen di salah satu media online bahwa Jual Beli LKS dibutuhkan oleh Komite, dan desakan dari orang tua. 


" Harusnya Komite SDN 015 Sungai Tonang belajar lagi aturan Pemerintah, biar tidak 'gagal paham' kalau tidak datang kerumah saya biar saya ajari kalau tidak tahu "ujar Mustafa Kamal selaku Ketua LSM KPH - PL Kabupaten Kampar yang saat itu didampingi oleh Aktifis LSM PENJARA Kampar Jon Herman. 


Menurut Kamal, Komite harus belajar regulasi mereka, dimana Permendikbud 75 Tahun 2016 secara terang menjelaskan Tupoksi seorang Komite Sekolah. Jangan jadikan suasana Covid -19 sebagai ajang untuk melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, apalagi beralasan desakan orang tua.


" Desakan orang tua mana " tutur Kamal pada Selasa (10/8/2021).


Jagan sampai kebijakan mereka merugikan banyak orang apalagi mengangkangi Peraturan tertinggi, harusnya di kondisi Covid -19 yang mana semua sendi ikut amblas terutama segi ekonomi masyarakat. Pemerintah Pusat saja sedang gencar nya memberikan bantuan kepada masyarakat agar saat Covid - 19 ini bisa menyambung hidup, ini justru dunia pendidikan menjadikan ajang dugaan pungli dengan berbisnis LKS.


" Saya katakan bisnis LKS, kalau memang betul komite memikirkan perkembangan pendidikan harusnya jangan cari untung ke sekolah, saya sudah pantau harga LKS di Jawa itu dibandrol satu LKS seharga Rp. 2.800., sedangkan distributor ke sekolah dihargai Rp. 6.000 s/d 7.000, dan sekolah kepada peserta didik dijual Rp. 13.000 di SDN se Kecamatan Kampar Utara , Apakah ini tidak bisnis " bebernya sambil melotot.


Imbuh Kamal, jadi jangan sok jadi Pahlawan kesiangan, yang jelas aturan tetap aturan jangan sampai Komite tak menghargai aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat. Kemudian Permendikbud 75 Tahun 2016 di Pasal 9 menjelaskan, 

(1)

Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui 

koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya. 

(2)

Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas 

berkoordinasi dengan Sekolah, apakah hal ini sudah dilakukan pihak Komite SDN Se Kecamatan Kampar Utara ?.


Pada Pasal 12 , juga sangat jelas Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: 

a.

menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan 

ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di 

Sekolah; 

b.

melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya tapi kok masih berani berbuat dan mencari seribu alasan demi memuluskan hal tersebut.


Masih Katanya, kita minta Pemerintah Kabupaten Kampar jangan tutup mata, jika aturan sudah tak berlaku di Negeri Serambi Mekkah ini, apa yang mesti dipegang oleh masyarakat, katanya.


Sementara itu salah satu orang tua siswa yang dikonfirmasi wartawan terkait hal tersebut mengatakan," kami serba salah Pak, kalau tak ambil LKS anak kita tak bisa belajar karena guru ngasih ulangan disana, kami ambil kondisi ekonomi saat ini sangat sulit, apalagi kami diundang rapat terpaksa kami iakan saja Pak, dari pada nanti kami bermasalah, kami takut Pak, tuturnya.


Saat ditanya apakah ada desakan orang tua untuk mengambil LKS , orang tua siswa tersebut menjawab , tidak ada, itu sekolah yang menawarkan.


" Tidak ada Pak, kami tahunya ada undangan saja, dan disitu langsung membahas jual beli LKS, harganyapun luar biasa Rp. 13.000/LKS,  satu anak ada 8/10 LKS " pungkasnya.


Sampai berita ini diterbitkan Redaksi Ketua Komite SDN 015 Sungai Tonang Belum Dapat Dikonfimasi.**(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama