Nandang : Jika Masih Jual LKS Kita Nonjobkan Kepsek Tersebut!


 

Kampar, (potretperistiwa.com) - Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar kembali menegaskan perihal larangan bagi pihak sekolah mulai dari SD hingga SMP sederajat menjual lembar kerja siswa (LKS) karena melanggar aturan dan memberatkan orang tua siswa.


Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangan oleh Kadisdikpora Kabupaten Kampar M. Yasir. Nah bagaimana jika pihak Sekolah masih berani melanggar aturan tersebut begini penjelasan Kabid Dikdas Disdikpora Kampar Nandang Priyatna.


Diruang kerjanya pada Senin (16/7/2021) dia mengatakan bahwa Disdikpora Kampar sudah sampaikan aturan yang melarang, jika pihak sekolah masih berani menjual LKS disekolah maka kami pihak Dinas akan melakukan pembinaan, teguran bahkan kita nonjob Kepala Sekolah tersebut " ujar Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Kampar Nandang Priyatna.


Dikatakan Nandang, bahwa dua aturan tersebut sudah sangat jelas larangannya, baik itu Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010, dan juga Permendikbud No 75 Tahun 2016, jadi tidak ada dibenarkan Jual beli LKS jika sudah beredar maka orang tua siswa kembalikan saja LKS nya.


" Jika memberatkan kembalikan aja LKS tersebut "sebut Kabid Dikdas dengan tegas.


Kemudian melalui Dana BOS sudah ada pembelian buku, dan buku paket sudah cukup terpenuhi di sekolah, jadi tidak ada alasan lagi untuk pembelian LKS.


" Buku Paket sudah terpenuhi disekolah, dan itu 1 : 1 dengan siswa "ucapnya.**(Tim).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama