4 Orang Penyalagunaan Narkoba Diringkus Polisi


Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) - Polsek Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir berhasil menangkap 4 orang pelaku penyalagunaan Narkoba jenis Sabu - Sabu seberat 18,1 Gram, bertempat di Jl. Baris RT 006 RW 002 Kepulauan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Senin (6/9/2021).


Diketahui ke empat Pelaku adalah  Ar, Mo, Ci, dan Bn. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti  29 ( dua pulah sembilan) bungkus paket kecil didalam kotak korek api yang berisikan narkotika jenis shabu, 17 ( Tujuh belas) bungkus paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu, 10 (Sepuluh)  bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu, 3 (tiga)  bungkus plastik klip merah berukuran besar yang berisikan narkotika jenis shabu, 2 (dua)  bungkus plastik klip merah kosong berukuran sedang, 1 (satu)  bungkus plastik klip merah kosong berukuran besar, 1 (satu)  kotak korek api merk dollar berwarna kuning, 1 (satu) buah Dompet kecil berwarna merah, 1 ( satu)  buah kotak plastik berwarna hijau, 1(satu) buah alat hisap bong siap pakai, 4 (empat)  buah sendok kecil terbuat dari kertas, dan 2 (dua)  buah mancis. 


Dari Informasi yang dirangkum Media ini, penangkapan tersebut terjadi pada  Senin (6/9/2021) sekira Pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sinaboi mendapat informasi yang bisa dipercaya bahwa di jalan Bakti RT 06 Kepulauan Sinaboi sering terjadi transaksi narkotika, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan malaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto. 


kemudian kapolsek memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi tersebut.  Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang akurat lokasi yang menjadi tempat transaksi narkotika tersebut. Kemudian dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sinaboi BRIPKA Joan Kurniawan beserta personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi melakukan penggrebekan serta penangkapan di rumah sdr Rd, yaitu rumah yang menjadi tempat transaksi narkotika jenis shabu,  dan di TKP di temukan 4 (empat) orang laki laki yang mengaku bernama Rd,  Ro,  Br dan Bn serta barang bukti narkotika jenis shabu yang berada di dalam dompet kecil berwarna merah yang dikuasai oleh tersangka sdr Rd, 1 (satu)  buah alat hisap bong siap pakai, dan 2 (dua)  buah mancis.


Selanjutnya  Personil Unit Reskrim Polsek Sinaboi memanggil Ketua RW Untuk. menyaksikan penggeledahan rumah tersangka Rd, dan dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti lainnya.  Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut.**(Mus).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama