Diduga Akibat Cip Game RD Warga Duri Ditangkap Polsek Mandau


Duri, (potretperistiwa.com) - Akibat Pengaruh kecanduan game online seorang Remaja RD (21) warga Jl. Pipa Air Bersih Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan hukum. 


RD ditangkap Unit Reskrim Polsek Mandau akibat diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Penggelapan, pada Kamis (16/9/2021) sekira Pukul 15.30 WIB di rumah Tersangka Jl. Simpang Lima (samping terminal Akap) Desa Petani Kec.lamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. 


Turut diamankan barang bukti, 1 (satu) buah Kotak Handphone Merk Realme C15 warna biru laut No Imei dan 865736047157956 dan Imei serta 865736047157949 warna kuning yang ada pada Pelapor. 


Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menerangkan bahwa pada Selasa (14/9/2021) sekira Pukul 09.00 WIB, TKP JI. Pipa Air Bersih Simpang V Terminal Desa. Petani Kecanatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dengan kronologis kejadian berawal pada saat anak pelapor sedang duduk diterminal sambil bermain Handphone milik nya dengan Type RMX2180 Merk Realme C15 warna biru laut No Imei 1: 865736047157956 dan Imei II : 865736047157949. Selanjutnya pelaku datang menghampiri anak pelapor dengan Modus pelaku hendak menjual Cip kemudian Pelaku mengajak anak pelapor keluar dari TKP sesampai dipertengahan jalan anak Pelapor ditinggal oleh pelaku dan pelaku langsung dijemput oleh temannya dengan menggunakan sepeda motor dan membawa Hand Phone milik anak Pelapor. Kemudian sampai saat ini hand phone milik anak pelapor belum juga dipulangkan oleh pelaku. 


Atas kejadian tersebut pelapor seorang perempuan Y.L (36) mengalami kerugian Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Team Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku Penggelapan dan dari hasil Penyelidikan team Opsnal Polsek Mandau berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Di rumah Tersangka Jl. Simpang Lima (samping terminal Akap) Desa Petani Kec. Mandau Kab. Bengkalis 


Adapun dari introgasi tersangka bahwa tersangka telah melakukan penggelapan 1 unit hp milik pelapor dan hp tersebut telah digadaikan tsk kepada Sdr A.T di rantau kopar (kab Rohil) sebesar Rp. 800.000,- dan uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan oleh tersangka  


Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(ono)

 

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama