Kandis, (potretperistiwa.com) - Dalam waktu yang singkat Kepolisian Polsek Kandis telah berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil curian di Workshop PT. IVO Mas Tunggal Kebun Libe Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau.
Menurut Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH," terbongkarnya kasus tersebut usai laporan dari LMT NK pada Rabu (22/9/2021) sekira Pukul 17.00 WIB, bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap barang berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Handle traktor di Workshop PT. Ivo Mas Tunggal Kebun Libe Kampung Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Kejadian tersebut berawal pada Rabu (22/9/2021) sekira Pukul 12.00 WIB Pelapor melihat mobil Hilux warna hitam Nopol B 9447 PBA yang digunakan pelaku keluar dari bengkel dalam keadaan mencurigakan, karena mobil tersebut dalam keadaan bermuatan berat, lalu Pelapor mengikuti mobil tersebut keluar dari workshop bersama dengan saksi I dan berhenti ditempat penjualan besi tua/bekas di Surya Minang Kampung Kandis, setelah mengetahui keberadaan mobil tersebut, kemudian Pelapor kembali ke kantor Kebun Libe untuk menjemput saksi II selaku pimpinan Pelapor.
Selanjutnya atas perintah saksi II bersama Pelapor menuju tempat penjualan besi tua/bekas dan sesampainya di tempat penjualan besi tua/bekas tersebut, Pelapor melihat barang milik workshop PT. Ivo Mas Tunggal kebun Libe berupa 2 (dua) pcs Hyd Cyl, 2 (dua) pcs Titl Cyl, 1 (satu) pcs tabung lift, 1 (satu) pcs Control Valve bekas, 1 (satu) pcs Trade Link bekas, 2 (dua) pcs besi H, 1 (satu) pcs tapak Shoe Excavator, 1 (satu) pcs Hadle traktor ada ditempat penjualan besi tua/bekas.
Kemudian Pelapor atas perintah pimpinannya untuk berkoordinasi dan melaporkan kejadian ke Polsek Kandis untuk segera dicari dan diamankan terhadap diduga pelaku pencurian dan atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan sebesar + Rp. 12.000.000,- (dua belas juta Rupiah).
Atas laporan Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal SH beserta anggota Piket Reskrim dan Piket SPK untuk turun ke TKP, selanjutnya setiba di TKP dilakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku yang bernama JFZ, LMS, dan HM dan beberapa saat kemudian berhasil diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan menjual barang hasil curian kepada Saudara I R di Surya Minang, selanjutnya Tim Polsek Kandis mengamankan terhadap diduga penerima barang hasil curian yang mengaku bernama I R.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu di duga salah seorang pelaku atas nama PJ masih dalam proses pencarian (DPO)," ungkap Kapolsek Kandis.
Selaku VPA (Vine President Agronomy) Septianus Harianja kepada Media ini mengungkapkan," Kami mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan Hukum oleh Polsek Kandis, terutama kejahatan - kejahatan yang terjadi di bidang usaha perkebunan maupun tindak pidana lainnya, sehingga terciptanya iklim usaha dan suasana Kamtibmas yang kondusif,"ujarnya.***(Wijaya).
Posting Komentar