Terekam CCTV, TS Pencuri HP Diciduk Polisi


 

Duri, (potretperistiwa.com) -  Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone T.S (20) warga Jl. Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, diciduk Polsek Mandau, dan dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 363 KUHPidana. 


Kapolsek Mandau AKP Jalifer Lumban Toruan S.Ap melalui kasi Humas Polsek BRIPKA Putra Muryanto menerangkan kronologisnya bahwa pada Kamis (9/9/2021) sekira Pukul 21.30 WIB, di Mawar Celuller yang terletak di Jl. Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis telah terjadi pencurian 1 (satu) unit Handphone dengan merk Oppo Reno 4 F warna hitam dengan Imei 1 : 864757056805351 dan Imei 2 : 864757056805344 yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.


Kejadian tersebut dimana pada saat itu pelapor sedang berada didalam ruko mawar celluler, tiba-tiba salah satu karyawan pelapor memberitahu bahwa Handphone di toko tersebut dibawa lari oleh orang tidak di kenal, mendengar hal tersebut pelapor mengecek CCTV dan benar bahwa terlapor berpura-pura sebagai pembeli dan langsung kabur membawa 1(satu) unit Handphone milik toko Mawar Celluler. 


Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian berkisar Rp. 3.800.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 


Berdasarkan Laporan tersebut diatas, Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap Perkara Pencurian, dari hasil Penyelidikan bahwa telah diketahui  keberadaan Pelaku beserta Barang Bukti, kemudian pada Selasa (14/9/2021), team Opsnal melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya serta mengamankan Barang Bukti tersebut. 


Selanjutnya Tersangka diserahkan ke Penyidik Unit Reskrim Untuk Penyidikan Lebih lanjut.***(Mir).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama