Bandarlampung, (potretperistiwa.com) - keberadaan beberapa proyek fisik dan pengadaan di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Provinsi Lampung tahun 2021 yang saat ini sedang berjalan di duga menyalahi aturan dan di indikasi korupsi.
Hal ini berdasarkan surat klarifikasi oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (Labrak) Provinsi Lampung kepada pihak UIN Raden Intan Lampung tertanggal 14 Oktober 2021 yang di ketuai oleh Ahmad Syaripudin menyatakan dalam surat klarifikasi tersebut bahwa dalam kegiatan proyek Fisik dan pengadaan yang di lakukan oleh para rekanan ini di nilai telah melakukan indikasi penyelewengan uang Negara.
Disebutkan juga bahwa beberapa item kegiatan di UIN yang saat ini sedang disoroti pihaknya karena semuanya ini telah melanggar aturan yang ada ,"tulisnya dalam surat tersebut yang di terima Media ini, Rabu (27/10/2021).
Dan dalam surat tersebut juga menjelaskan bahwa ada sekitaran Delapan item kegiatan baik pengadaan dan fisik yang saat ini sedang berjalan di UIN Raden Intan Provinsi Lampung dan dari Delapan kegiatan ini semuanya dalam pelaksanaanya di indikasi menyalahi aturan seperti halnya kegiatan Pengadaan jaket KKN dengan nilai pagu Rp 1.200.000.000, selain itu juga Kegiatan pengadaan jaket Almamater dengan Nilai Rp.975.000.000,
Lebih lanjut dalam keterangan surat tersebut bahwa selain kegiatan pengadaan yang bermasalah ada juga kegiatan fisik yang di persoalkan seperti kegiatan proyek pembangunan Gedung asrama putra A. tahap II dengan nilai Rp.800.000.000, Pemagaran are belakang kampus dengan nilai pagu Rp.4.800.000.000, Pembangunan Gedung Asrama putra B tahap II dengan nilai pagu Rp.800.000.000, Rehabilitas gedung Usuludin dengan nilai pagu Rp.1.600. 000.000, Rehabilitas gedung Pasca Sarjana dengan nilai pagu Rp.1.500.000.000,dan pembangunan gedung serbaguna tahap 2.
Berikut beberapa permasalahan yang di utarakan seperti baik fisik dan pengadaan tersebut dinilai bahwa semua kegiatan sudah terkondisikan untuk pemenang tender artinya sudah menyalahi aturan.
Selain dalam kegiatan fisik dalam surat ini menyebutkan bahwa pihak kontraktor tidak mengindahkan adanya keselamatan pekerja karena tidak menggunakan APD karena hal ini tentunya sangat mengancam keselamatan para pekerja di lapangan dan juga ini telah mengindahkan UUD ketenagakerjaan dan juga plang papan proyek juga tidak di pasang artinya pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan ini sudah melanggar Undang Undang No:14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi baik dari pihak kontraktor maupun pihak UIN Raden Intan Lampung.***** (Lilis).
Posting Komentar