Saat dikonfirmasi oleh tim Redaksi Potretperistiwa.com terkait adanya aliran dana sebesar Rp20 juta untuk "orang dinas" dalam pengajuan KUD Sibuak Jaya, Marhalim menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut karena faktor masa jabatan.
"Saya saat itu belum menjabat Sebagai Kadisbun. Jadi saya tidak tahu soal itu, no comment," ujar Marhalim singkat saat ditemui di ruang Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar.
Sekdis Tetap Bungkam, Kadis Angkat Tangan
Sikap "angkat tangan" dari pucuk Pimpinan Dinas Perkebunan Kampar ini menambah panjang daftar tanya dalam kasus ini. Pasalnya, Idrus yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) dan pada tahun 2021 menjabat sebagai Kabid BPDP-KS hingga kini masih memilih bungkam seribu bahasa.
Padahal, dokumen rincian biaya per kapling sebesar Rp185.000, yang dibebankan kepada petani secara gamblang menuliskan adanya alokasi Rp52.600,- per kapling untuk "kelancaran orang dinas". Dengan total 380 kapling yang diajukan KUD Sibuk Jaya, dana yang terkumpul mencapai Rp20.000.000,-.
Meski Marhalim menyatakan tidak menjabat pada saat peristiwa terjadi, publik menilai Dinas Perkebunan secara institusi tetap memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan audit internal.
"Secara personal mungkin beliau (Kadisbun) belum menjabat, namun secara institusi, dokumen dan pertanggungjawaban itu ada di kantor dinas tersebut. Apalagi oknum yang menjabat saat itu (Idrus) sekarang adalah Sekretaris-nya sendiri. Ini soal integritas dinas," ungkap seorang penggiat Anti-Korupsi di Riau.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dugaan pungli ini terkuak dari rincian biaya pengajuan hibah BPDP-KS untuk lahan seluas 750 hektare. Selain biaya kelancaran, petani juga dibebani biaya pembukaan rekening sebesar Rp100.000,- dan biaya materai yang mencapai angka fantastis Rp10.640.000,-.
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi, belum ada upaya konkrit dari Dinas Perkebunan Kampar untuk mengklarifikasi apakah "biaya kelancaran" tersebut merupakan prosedur resmi ataukah praktik pungutan tidak sah yang masuk ke kantong oknum tertentu.
Redaksi Potretperistiwa.com akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan penjelasan transparan dari pihak-pihak terkait, termasuk mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa validitas dokumen rincian biaya tersebut.*****(Tim Redaksi)**

Posting Komentar