Palembang_Sumsel, (potretperistiwa.com) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Mesjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)
Agenda sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang di hadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum Terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH Mengatakan, sidang hari ini di periksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan Periode 2014-2019.
"Tadi apa yang di sampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat," ujarnya.
Dia menjelaskan, Dokumen dokumen yang di sampaikan TAPD melalui Banggar dan di bahas di Komisi 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. "Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa di sahkan DPRD," katanya.
Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangan nya, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas Pengesahan APBD 2015 di saat rapat Paripurna. "Artinya clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permengadri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar," pungkasnya.
(By.Arief_Pijar Oku)
Posting Komentar