Tersangka Penganiaya Bocah 4 Tahun Ditangkap Polisi


 

Kandis, (potretperistiwa.com) - Tim Reskrim Polsek Kandis telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang dialami C J B dan seorang Pria berinisial K W adalah orang yang diduga sebagai pelaku.


Penganiayaan terjadi  di Jl. Lintas Pekanbaru-Duri Km.79 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,Riau, tepatnya dirumah kontrakan yang dihuni pelapor pada Kamis 30 September 2021sekira Pukul 18:00 WIB.


"Pada Jum'at (1/10/2021) sekira Pukul 00.15 WIB telah datang seorang Perempuan warga negara Indonesia atas nama O M melaporkan kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah yakni anak kandung pelapor umur 4 tahun yang terjadi pada  Kamis tanggal 30 september 2021 di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 80 Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,"kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH pada media ini, Sabtu 2/10/2021.


Dimana Kejadian berawal sebut Kapolsek Kandis ketika pelapor sedang bekerja di rumah makan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri km 80, tiba-tiba mendapat telepon melalui Vidio Call dari KW orang yang diduga sebagai pelaku dan dengan  memperlihatkan bahwa anaknya C J B umur 4 tahun tersebut sedang  dianiaya oleh KW orang yang diduga pelaku dengan cara menampar dibagian kepala tepatnya bagian pipi sebelah kiri dan pipi kanan.


"Atas perbuatan K W orang yang diduga pelaku tersebut pelapor tidak langsung pulang pada saat itu kerumahnya karena dikhawatirkan K W yang diduga pelaku juga akan melakukan penganiayaan terhadap dirinya karena sebelumnya K W orang yang diduga pelaku juga pernah menganiaya korban, selanjutnya pelapor memberitahu peristiwa tersebut kepada Pemilik Rumah makan tempat pelapor bekerja,  selanjutnya disarankan menjumpai  saksi I  untuk mendampingi pelapor  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek kandis.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 59 / x / 2021 / RIAU / RES SIAK / SEK KANDIS, tanggal 01 Oktober 2021.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, S.H memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Faisal.SH, Piket SPK dan Piket Reskrim untuk turun ke TKP bersama-sama dengan pelapor serta saksi 1, sesampainya  di TKP terhadap orang yang di duga pelaku langsung diamankan dalam keadaan kondisi mabuk tuak.


Setelah dilakukan pemeriksaan diduga pelaku mengakui perbuatanya dan telah melakukan penganiayaan terhadap korban  sebanyak 4 kali sejak bulan Agustus s/d bulan September.


"Sedangkan hubungan orang yang diduga pelaku dengan pelapor hanya sebagai pacar, adapun penyebab diduga pelaku melakukan penganiayaan disebabkan diduga pelaku dalam keadaan mabuk akibat minum tuak dan merasa kesal karena korban sering menangis minta diantarkan ketempat ibunya bekerja.


Kemudian terhadap korban segera di bawa ke Puskesmas Kecamatan Kandis untuk segera mendapat perawatan dan pengobatan,setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Puskesmas, korban mengalami lebam disekujur tubuh antara lain : lebam dibagian bibir, pipi kiri dan kanan,disamping itu juga terdapat luka memar dibagian lengan, kaki dan punggung, akibat perbuatan tersebut  korban mengalami trauma baik secara fisik dan psykis.


Selanjutnya terhadap diduga Pelaku langsung dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan pasal yang dipersangkakan : Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) undang-Undang RI No.35 Tahun 2014.Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak JO Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,"terangnya.***(Bang Jay).

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama