Semangat Jalankan Amanah, Ketua Korwil Disdik Kecamatan Bangko : Jaga Kebersamaan dan Kekeluargaan



Rokan Hilir, (potretperistiwa.com) -Koordinator Wilayah (KORWIL) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang berkantor di Jalan  Kecamatan (Batu 6) Gedung UNRI semenjak tahun 2019 Sampai sekarang, dimana ketua Korwil Sdr. RAMLI S.Pd. berstatus pelaksanaan Tugas tetap semangat dalam menjalankan amanah yang embannya.


Saat wartawan ini mengunjungi Korwil Kecamatan Bangko pada Kamis (4/11/2021), dimana dijelaskan jumlah Sekolah Dasar Negeri dan swasta (SDN/SDS) se Kecamatan Bangko sebanyak 37 Sekolah Menengah Pertama Negeri dan Swasta (SMPN/SMPS) sebanyak 13. Dimana dijelaskan Ramli bahwa proses Belajar dan mengajar sampai saat ini belum ada kendala.


" Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada kendala. Meski ditengah Covid-19   anak - anak masih tetap menjaga prokes disaat memasuki area sekolah "ujar Ketua Korwil Kecamatan Bangko 


Dikatakannya, pada pasal 10 tentang koordinator Pendidikan kecamatan pasal 10 ayat 1 mengatakan bahwa tugas korwil Pendidikan Kecamatan adalah melakukan koordinasi pelayanan administrasi, membagi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan urusan keorganisasian dan ketatalaksanaan umum, kepegawaian.


Amanah Permendagri UPTD yang tidak bersifat teknis itu sudah dihapus. Karena pendidikan itu kan sifatnya sosial bukan teknis.


Sedangkan berkaitan dengan tunjangan korwil, Ramli S.Pd mengatakan, disesuaikan dengan kemampuan Dinas Pendidikan, alhamdulillah untuk Korwil Bangko tidak ada, katanya 


Masih kata Ramli, sebagai korwil di Kecamatannya masing-masing. Tugas Korwil sama beratnya dengan tugas Kepala UPT sebelumnya. Namun kita harus kompak, bersinergis, menjaga kebersamaan dan kekeluargaan," Jika ada masalah, ayo duduk bareng dan diselesaikan dengan baik dan tuntas, sebutnya.


Lahirnya Korwil setelah lembaga UPT Pendidikan di tingkat kecamatan ditiadakan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dilanjutkan dengan PP No.18 Tahun 2016 serta Permendagri No. 12 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 061 Tanggal 4 Desember 2017. Kemudian lahir Perwali No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT. 


Penulis : Bima Laksamana

Print Friendly and PDF

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama