Pesawaran, (Potretperistiwa.com) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Evi Susina, dilaporkan telah membuat pengaduan ke Polres Pesawaran terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut ditujukan kepada seorang pria bernama paisaludin selaku anggota DPRD Kabupaten Pesawaran yang diduga melakukan penyerangan terhadap kehormatan pribadi melalui media elektronik.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi serta keluarga Evi Susina. Dalam laporan itu disebutkan bahwa pernyataan atau konten yang disampaikan Paisal diduga melanggar privasi dan menimbulkan kerugian secara moral bagi pelapor.
Pihak Polres Pesawaran membenarkan adanya laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Pesawaran IPTU Pande putu M.,S.Tr.K.,M.H. mengatakan bahwa laporan itu telah diterima pada 14 Maret 2026 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan.
“Ya, saya membenarkan bahwa ES melaporkan PS pada tanggal 14 Maret. Saya juga sudah membaca surat laporan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pesawaran saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan mempelajari terlebih dahulu materi laporan yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Evi Susina belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait laporan yang telah disampaikan tersebut. Polisi menyatakan proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.(tim)

Posting Komentar